Kegiatan Kampanye Parpol akan Dihentikan Oleh Panwaslu Pasuruan

708

panwaslu-pasuruanBangil (wartabromo) – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan akan melarang dan menghentikan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh parpol dan calegnya jika tidak segera menyerahkan daftar petugas dan pelaksana kampanyenya kepada KPUD dengan tembusan Panwaslu sebelum 1 Pebruari 2014 mendatang.

Ancaman tersebut disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Pasuruan menyusul masih banyaknya parpol di Kabupaten Pasuruan yang belum mendaftarkan petugas dan pelaksana kampanyenya berdasarkan ketentuan pasal 80 Undang-undang nomer 8 tahun 2012 jo pasal 5 ayat 6, ayat 9 dan pasal 6 ayat 5 Peraturan KPU nomer 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Surat peringatan sudah kita buat. Hari ini kita kirim ke Parpol,”ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, Selasa (28/1/2014).

Baca Juga :   Terpeleset, Anak Polisi Terseret Banjir

Menurutnya, partai politik seharusnya sudah menyampaikan daftar petugas dan pelaksana kampanyenya tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu. Namun, hingga saat ini, hanya ada satu parpol yang sudah menyerahkan daftar pelaksana kampanyenya tersebut.

“Kita akan bertindak tegas jika tidak mengindahkan surat peringatan ini,”tambah Suryono.

Dalam surat peringatan tersebut, selain meminta  Parpol untuk segera menyerahkan daftar petugas dan pelaksana kampanye. Panwaslu juga mendesak agar Parpol dan Caleg untuk menertibkan dan menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat terlarang atau di luar zona yang sudah ditetapkan. (yog/yog)