Jalani Sidang Perdana, Mantan Kades di Probolinggo Menghilang

665

Kraksaan-20140130-00636Kraksaan (wartabromo) – Hatib alias Edi, Mantan Kepala Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo diduga kabur saat akan menjalani persidangan pertama kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kraksaan.

Edi diduga menggelapkan tanah warga seluas 0.935 meter persegi serta memalsukan tanda tangan sejumlah saksi atas kasus jual beli tanah tersebut.

Tanah sengketa itu pun sudah pasangi Plang oleh pihak Lembaga LMR-RI Missi Reclassereng. Pasalnya, tanah di Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo cacat hukum.

Pihak penggugat Husen Rahmat warga Dusun Jeligi Rt 05 Rw 02 Desa Mojolegi Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo melalui kuasa hukumnya meyakini, kalau tanah itu memang milik orang tua Husen. Sebab, selama ini, orang tuanya tidak merasa menjual ke siapapun juga.

Baca Juga :   Warga Pasangi Jalur Pantura dengan Kayu dan Kue 'Proyek'

“Dia (edi) sudah lari dari tanggung jawabnya. Padahal, dia tadi sudah datang ke pengadilan,”ucap Abu Bakar, Kuasa Hukum Husen Rahmat, Jum’at (31/1/2014)

Selain Edi, pembeli tanah Siti Fatimah juga tidak hadir dalam persidangan. Bahkan, Beberapa kali Ketua Majelis Hakim memanggilnya.”Hj Fatimah ada tidak,”teriak Ketua Majelis.

Kasus sengketa tanah ini mencuat setelah, mantan Kades, Hatib al Edi di laporkan ke Polres Probolinggo dan kini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo. (rhd/yog)