Agus Waluyo, DPO Kasus Korupsi Dana Konsinyasi Tol Gempol-Pandaan Diburu Kejagung

703
Agus Waluyo Utomo. Foto: dok. wartabromo.com

Pasuruan – (wartabromo) – Meski sudah dinyatakan DPO oleh Kejaksaan Negeri Bangil sejak Januari 2012 lalu, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda Agus Waluyo Utomo, tersangka korupsi dana konsinyasi tol Gempol-Pandaan akan tertangkap. Pihak Kejari Bangil mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan mantan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Bangil tersebut.

“Iya (sudah berkoordinasi dengan Kejagung) untuk melacak keberadaannya,” ujar Kajari Bangil, Andari Koestamastoeti saat menghadiri peresmian Gedung Pelayanan Pajak di Jalan Panglima Sudirman, Pasuruan, Selasa (4/2/2014).

Andari tidak merinci langkah-langkah apa yang dilakukan untuk melacak keberadaan Agus. Namun ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Pasuruan dan Pengadilan Negeri Bangil. “Coba ke Kasi Pidsus,” kilahnya.

Baca Juga :   Senam Sarungan Santri Probolinggo

Dikonfirmasi terpisah Kasi Pidsus Kejari Bangil, Sarwo Edi, membenarkan hal tersebut. Namun Sarwo tidak berkenan memberikan keterangan detil dengan alasan penyidikan. “Yang pasti tetap kami kejar,” tandasnya.

Seperti diketahui, Agus Waluyo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diduga terlibat atas terjadinya kebocoran dana konsinyasi tol Gempol-Pandaan saat masih menjadi Panitera Sekretaris PN Bangil.

Kebocoran itu terungkap saat badan pengawas dari Mahkamah Agung (MA) menemukan defisit pada dana konsinyasi. Dari Rp 17,6 miliar dana yang dititipkan ke PN Bangil, diketahui defisit sebesar Rp 1,7 miliar. (fyd/fyd)