Bangil (wartabromo) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Prigen, Tauhid atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Surat rekomendasi bernomer : 26/PANWASLU-KAB/KAPAS/II/2014 tersebut dikeluarkan setelah ditemukan dugaan ketidaknetralan Tauhid sebagai Ketua PPK dalam pemilu legislatif 2014.
Pria yang juga salah satu pengurus PCNU Bangil tersebut dilaporkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu telah berkampanye untuk salah satu partai peserta Pemilu dalam sebuah kegiatan turba NU yang dihadirinya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane mengatakan, dari hasil kajian Panwaslu atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh KIPP, Ketua PPK Prigen tersebut terbukti telah melanggar pasal 10 huruf a,b,d,e, dan g Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum nomer 13 tahun 2012, nomer 11 tahun 2012, nomer 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Yang bersangkutan dengan jelas memberikan sambutan agar warga NU di Desa Sukoharjo untuk memilih caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” tegas Suryono, Jum’at (21/2/2014).
Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Tauhid pada turba NU tanggal 12 Pebruari tersebut tersebut tidak dibenarkan lantaran ada keberpihakan terhadap salah satu parpol sehingga pihaknya sepakat untuk merekomendasikan kepada KPU untuk memberhentikan dari jabatannya sebagai PPK Prigen dalam Pemilu legislatif 2014.
“Hari ini surat rekomendasi akan kami kirim ke KPUD,”tegas Suryono.
Sementara itu, salah satu anggota KPUD Kabupaten Pasuruan, Wiwik Winarningsih saat dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tersebut mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi tersebut. Namun demikian, bila rekomenadasi tersebut benar, pihaknya akan segera membahasnya dalam rapat pleno KPU.
“Kami belum menerima hari ini,”ujar Wiwik. (yog/yog)