Tiga Pelaku dan 8,7 juta Uang Palsu Diamankan Polres Probolinggo

759

uang-palsu-probolinggoProbolinggo (wartabromo) – Tiga orang komplotan pengedar uang palsu berhasil dibekuk Polres Probolinggo, mereka dibekuk di lokasi yang berbeda di tiga kawasan yakni Kecamatan Lumbang, Banyuanyar dan Besuk.

Total Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencapai Rp. 8,7 juta uang palsu terdiri atas 63 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah di lokasi Banyuanyar, 7 lembar uang palsu pecahan 100 ribu di lokasi Lumbang dan 17 lembar uang palsu pecahan 100 ribu di lokasi Besuk.

“Di Lumbang, uang palsu itu akan digunakan untuk membeli kendaraan roda dua hasil pencurian,”ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Endar Priantoro Senin (3/3/2014).

Pemilik uang palsu tersebut bernama Pardi Bin Salam (32) dan pemilik kendaraan roda dua hasil curian itu pun diamankan oleh petugas dan langsung di gelandang ke Mapolres Probolinggo.

Baca Juga :   Penangguhan Penahanan Sekdes Kraton Akhirnya Dikabulkan

“Keduanya ini memang resedivis,”ungkap Kapolres.

Di lokasi Banyuanyar, uang palsu justru digunakan untuk membeli hewan ternak berupa sapi milik warga. Pemilik sapi mencurigai uang yang diberikan oleh pelaku setelah dilakukan pengecekan uang tersebut ternyata palsu.

Karena tidak terlalu jauh dari lokasi, pemilik sapi kemudian meneriakinya ‘Maling’. SedangkanSapi tersebut sudah di bawa oleh Artijo Alias P Saher (53) si pelaku.

“Untung di lokasi itu ada petugas, sehingga petugas langsung mengamankan untuk menghindari amukan masa di lokasi pasar hewan,”terang Endar.

Begitu juga di lokasi Besuk, Saifudin (51) mengedarkan uang palsu dengan cara membeli kopi di warung, saat membayar ada petugas koperasi simpan pinjam yang kebetulan tahu saat nongkrong di warung tersebut.

Baca Juga :   Pelaku Geram Lihat Lahan Gus Yazid Cukup Luas

Selama ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Probolinggo. Sebab, peredaran uang palsu itu sendiri cukup pesat.

“Kita kembangkan terus, karena selama ini warga cukup resah,”sebutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka di jerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rhd/yog)