Panwaslu Larang Kartu Saku Caleg Dibawa Ke TPS

1056

kartu-calegPrigen (wartabromo) – Maraknya pembuatan dan rencana pembagian kartu saku caleg oleh sejumlah parpol yang akan diberikan kepada para pemilih lansia saat hari H pencoblosan membuat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan segera mengambil kebijakan tegas.

Panwaslu berencana akan segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Pasuruan untuk melarang penggunaan kartu saku yang biasanya berisi nama parpol dan nomer urut caleg tersebut.

“Kami melarang alat peraga dan bahan kampanye dibawa ke TPS. Panwaslu menganggap kartu caleg itu sebagai bahan kampanye maka panwaslu melarangnya,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono di sela-sela kegiatan Bimtek Pungut Itung serta Rekapitulasi Penghitungan Suara, di Hotel Tretes Raya, Prigen, Sabtu (29/3/2014).

Baca Juga :   Pemukul Sopir Ambulans RSUD Waluyo Jati Segera Diperiksa Polisi

Dijelaskannya, dalam penggunaan kartu caleg atau parpol tersebut biasanya ditujukan kepada para lansia atau warga tuna aksara untuk memudahkan dirinya memilih caleg atau parpol yang akan dipilihnya. Namun, penggunaan kartu caleg tersebut disinyalir bisa membuat asas pemilu langsung bebas dan rahasia (Luber) menjadi hilang. Selain itu, pelarangan tersebut senafas dengan PKPU nomer 5 tahun 2014 yang melarang saksi mengenakan atribut parpol atau caleg.

“Kita sudah komunikasikan dengan parpol di Kabupaten Pasuruan terkait hal ini,” terangnya.

Selain mensoroti kartu saku parpol dan caleg, Panwaslu juga melarang pemberian form model C1 kepada saksi dalam bentuk fotocopy berdasarkan PKPU nomer 5 tahun 2014. (yog/yog)