Alpa Kunci Pintu, Motor April Diembat Tetangga

817

Bangil (wartabromo) – Kejahatan muncul jika ada kesempatan dan niat. Kealpaan Riska Apriliani Putri (19), lajang asal Dusun tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengunci pintu rumahnya saat bepergian, dimanfaatkan tetangga. Motor Mio N 2409 OK miliknya raib digondol Heru Pujiansyah (24).

Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin,  menuturkan, kejadian itu terjadi Selasa (8/4) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat korban keluar rumah ia lupa mengunci pintu padahal motor dan barang berharga lainnya ada di dalam rumah.

“Pelaku yang mengetahui hal itum dengan leluasa masuk ke dalam rumah melalui pintu depan. Ia  mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan gunting yang dibawa pelaku,” kata AKP Suprihatin, Jumat (18/4/2014)

Baca Juga :   Keluh-kesah Warga Terdampak Tol Porong-Gempol Tinggal di Rumah Kontrakan

Berhasil merusak kunci, pelaku kemudian mengeluarkan motor melalui pintu depan rumah korban. Namun, kata AKP Suprihatin, pada saat mengeluarkan motor, seorang tetangga korban melihat aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Tetangga korban yang melihat aksi pencurian itu kemudian memberitahu kepada korban, jika motornya telah dibawa kabur oleh si pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” terangnya.

Setelah diketahui identitas pelaku, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gempol. Berasarkan laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Gempol yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Hoirul bersama 3 anggotanya melakukan olah TKP. Setelah mendapat bukti-bukti yang cukup, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut dan pada Rabu (9/4) sekitar pukul 18.30 WIB pelaku berhasil dibekuk.

Baca Juga :   Ini Dia Desa Biogas di Lekok yang Mendapat Penghargaan

“Dengan sigap anggota menangkap pelaku dan menyita barang bukti hasil curian yang sempat disembunyikan di tempat lain. Pelaku kini telah dibawa dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gempol untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Suprihatin.

Akibat perbuatan itu, pelaku akan dikenakan asal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman makismal 7 tahun penjara. (fyd/fyd)