KPU Pasuruan : Hitung Ulang Butuh Anggaran Rp 6 Miliar

674

Pengumuman pemberhentian PPKKejayan (wartabromo) -Penghitungan suara ulang di 13 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan diperkirakan akan menelan anggaran sekitar Rp. 6 Miliar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin mengatakan, anggaran tersebut antara lain diperuntukan untuk biaya rekapitulasi dan pengadaan berkas formulir baru serta tenaga penghitung untuk 1.794 TPS di 13 Kecamatan yang terdiri atas Kecamatan Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo.

“Untuk pengadaan formulir C1 saja diperlukan biaya sekitar 800 juta sementara tenaga yang kita perlukan yakni sekitar 13.173 orang, ” ujar Zainal Abidin pada wartawan, Senin (28/4/2014).

Menurutnya, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU Propinsi maupun KPU Pusat terkait rekomendasi hitung ulang yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jatim.

Baca Juga :   Nelayan Probolinggo Tuntut Cantrang Dilegalkan

“Hari ini (senin, red) salah satu komisioner sedang ke Jakarta untuk berkonsultasi soal ini,” kata Zainal.

Dijelaskannya, KPU Kabupaten Pasuruan tidak ingin gegabah dalam menyikapi rekomendasi hitung ulang Bawaslu tersebut. Sebab menurutnya, rekomendasi hitung ulang seharusnya dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah ditemukan ada sengketa pemilu atau sebagaimana diatur dalam undang-undang nomer 8 tahun 2012 tentang pemilu.

“Kita tidak bisa menentukan kapan hitung ulang, yang jelas saat ini kita masih terus berkonsultasi dan komunikasi dengan KPU pusat. Kami tidak mampu menuntaskan hitung ulang sebelum tanggal 5 Mei ini,” pungkas Zainal Abidin. (yog/yog)