13 Oknum PPK Mangkir dalam Sidang DKPP

844
sidang-DKPP
foto by jaringnews

Surabaya (wartabromo) – 13 oknum PPK yang diduga terlibat kasus suap atau gratifikasi mangkir dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang di gelar di Kantor Bawaslu Jawa Timur jalan Tanggulangin Surabaya, Selasa (6/5/2014).

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, Sidang DKPP tersebut dihadiri langsung oleh anggota komisioner DKPP, Nur Hidayat Sardini dan dimulai sekitar pukul 13.30 Wib. Sidang bahkan sempat ditunda lantaran tak satupun 13 oknum PPK hadir dalam persidangan.

Ketua KPU Pasuruan, Zainal Abidin yang hadir bersama dua anggota komisioner KPU lainnya yakni Hari Moerti dan Wiwik Winarningsih mengatakan, Para teradu (terlapor) yakni 13 oknum PPK yang diduga terlibat kasus suap (gratifikasi) yakni Ketua PPK Gempol Khumaidi, Ketua PPK Lekok Lutfi, Ketua PPK Prigen Tauhid, Ketua PPK Beji Budiharja, Ketua PPK Gondangwetan Musta’in, Ketua PPK Grati Sholeh, Ketua PPK Pohjentrek Edi, anggota PPK Wonorejo Suhud, Ketua PPK Sukorejo Eko, Ketua PPK Purwosari Imam, anggota PPK Winongan Endang, Ketua PPK Bangil, Sujarwanto serta Ketua PPK Kraton Ansori tidak hadir di lokasi persidangan

Baca Juga :   Bosan Menu Lebaran, Warga Serbu Ikan Asap Probolinggo

“Mereka sudah diundang, tapi tidak ada yang datang. Bahkan, sidang sempat ditunda untuk meminta mereka hadir, namun tak ada yang hadir,” terang Zainal Abidin pada wartabromo.

Dalam persidangan yang diketuai oleh anggota Komisoner DKPP Nur Hidayat Sarbini serta anggota majelis yang terdiri atas 1 anggota KPU Jawa Timur, 1 anggota Bawaslu Jatim dan 2 unsur dari masyarakat (akademisi) tersebut, Ketua KPU Pasuruan mengaku mendapatkan pertanyaan seputar alasan mengajukan pemberhentian kepada 13 oknum PPK yang diduga terlibat kasus suap (gratifikasi) oleh salah satu caleg asal Partai Gerindra Agustina Amprawati.

“Saya ditanya kenapa kok mengadukan anak buah sendiri, sebenarnya apa yang dilakukan. Ya, saya jawab mereka telah mengaku menerima sejumlah uang dari caleg asal Partai Gerindra tersebut,” terang Zainal Abidin lugas.

Baca Juga :   Walikota Setiyono Sidak Penertiban PKL

Menurutnya, keputusan untuk mengadukan ke-13 oknum PPK ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut lantaran telah dianggap mencemarkan dan mencoreng nama baik penyelenggara pemilu sehingga patut untuk dipecat atau diberhentikan.

“Ini kasus orang perorang lho ya, Istilahnya minta diberhentikan tetap,” tambah Habib Zainal.

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang, Nur Hidayat Sardini saat ditemui wartawan mengatakan, Hasil persidangan tersebut akan laporkan ke pleno DKPP untuk mendapatkan putusan dan diperkirakan akan diputuskan pekan depan.

“Ya lihat saja nanti. Secara yuridis ada 3 model sanksi yakni, pertama, Teguran tertulis. Kedua, pemberhentian sementara dan ketiga Pemberhentian tetap,” terangnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini bermula dari caleg asal Gerindra Agustina Amprawati yang melaporkan 13 oknum PPK di Pasuruan ke Panwaslu. Menurutnya, Ia dijanjikan 5.000 suara per kecamatan dengan nilai total sekitar Rp 116,5 juta. Namun ternyata suara yang dijanjikan tidak terbukti. (yog/yog)