Bacok Kasun Bersama Anak dan Menantu, Kasimen Divonis 3 Tahun Penjara

739
pn bangil pasuruan
Terdakwa kasus pembacokan (Kasimen) saat mendengarkan vonis hakim / gnr / wartabromo.com

Bangil (wartabromo) – Masih ingat dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kepala Dusun Asemkandang Desa Pasinan Kecamatan Lekok?. Terdakwa kasus tersebut yakni Kasimen(50) akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (20/5/2014).

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Wiwin Arodawati didampingi hakim anggota Damenta Alexander dan Sofian Parerungan tersebut, terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama yang mengakibatkan seseorang terluka berat sehingga dijerat dengan Pasal 353 ayat2 Jo(juncto) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Seperti diwartakan sebelumnya, Saman (45) Kepala Dusun Asem Sepuluh, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan menjadi korban pembacokan dan terpaksa dilarikan ke RSUD Bangil. Pria ini dibacok oleh tiga orang tetangganya yakni Kasimen, Muryono, dan Syahrul di sebuah kandang sapi yang berada di belakang rumahnya.

Baca Juga :   Innalillahi, Anggota KPPS Desa Wotgalih Meninggal Dunia

Kasimen (51) pelaku pembacokan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Lekok setelah dibujuk oleh salah seorang kerabatnya, Hermadi. Ia datang sendirian tanpa ditemani oleh dua pelaku lainnya yakni Muryono, dan Syahrul (masih DPO).

Sidang terhadap terdakwa dengan agenda mendengar keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil sempat diwarnai kericuhan. Hal ini dipicu lantaran keterangan yang disampaikan oleh Paiman (40) salah seorang saksi yang dihadirkan dianggap mengada-ada dan tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. (gnr/yog)