Didesak Untuk Ikut Kejar Paket, Suami Bacok Istri

591

gempolGempol (wartabromo) – Berakhir sudah karier Kustiyo Wardoyo (44) warga Desa Kramat Tumenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo sebagai karyawan PLTU Bengkawang Pontianak, Kalimantan Barat. Pasalnya dia harus menghadapi kasus hukum atas perbuatanya menganiaya istrinya Luluk Isnawati (39) warga Dusun Kedamaian Rt 05 Rw 02 Desa Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Gempol, Kompol Slamet Riyadi mengatakan penganiyaan tersebut dipicu desakan dari korban kepada tersangka untuk melanjutkan pendidikan, mengingat tersangka adalah lulusan Sekolah Menengah Pertama sedang korban menyandang titel S2.

“Tersangka tidak tahan karena selalu didesak istrinya (korban) untuk mengikuti kejar paket agar pendidikannya bisa setara dengan istrinya,” papar Kompol Slamet.

Baca Juga :   Siswi SMPN 8 Pasuruan yang Laporkan Pencabulan Diancam DO

Akibat penganiyaan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan sabit tersebut, korban Luluk Isnawati yang sehari-harinya bekerja sebagai guru MTs di Pandaan tersebut mengalami luka  bacok pada paha kaki kanan-kiri, betis kiri dan kedua lengan tangan.

“Akibat lukanya cukup parah, korban dirawat di RSUD Bangil” tambah Slamet Riyadi.

Menurut korban, sebelum penganiyaan terjadi, dirinya yang tinggal bersama anak hasil perkawinan dengan suaminya terdahulu sedang sibuk mengerjakan tugas kantor, sedangkan suaminya tidur. Diduga karena terganggu suara berisik mesin printer, tersangka kalap dan menyuruh korban untuk berhenti.

“Saya lagi sibuk ngeprint, tapi gak taunya suami saya terganggu dengan suara printer” cerita luluk Isnawati saat ditemui di RSUD Bangil.

Baca Juga :   Setahun Buron, Pria Asal Situbondo Ditembak Polisi Probolinggo

“Saya pasrah dengan sikap suami saya, biar hukum yang menyelesaikan” tambah Luluk.

Sebagai barang bukti dipersidangan, petugas mengamankan sebilah sabit dan pakaian korban yang berlumuran darah sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan undang-undang RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maximal 10 tahun penjara. (ryn/yog)