Ini Kesalahan Besar Rusdianto Selama Jadi Dirut

1021

Rusdianto RSUD dr R SoedarsonoPasuruan (wartabromo) – Selama menjabat sebagai Direktur RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan, Rusdianto dianggap memiliki banyak permasalahan dan kesalahan. Selain menggunakan dana penerimaan tanpa memasukkan terlebih dahulu ke kas Daerah, Rusdianto ternyata juga pernah melakukan pengambilan uang Jamkesmas tanpa verifikasi terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan RI serta tidak penuh membayar pajak PPH saat melakukan pengadaan barang.

Dua tindakan sembrono itu akhirnya memunculkan LHP BPK tahun 2013 yang merekomendasikan agar dilakukan pengembalian uang sebesar Rp. 499 juta ke kas daerah.

Terbongkarnya kelakuan mantan Direktur tersebut, sempat disampaikan oleh Sugeng Winarto, Mantan Dirut RSUD dr R Soedarsno Kota Pasuruan seperti dikutip wartabromo.com dari media cetak lokal radar bromo terbitan senin, 18 Agustus 2014.

Baca Juga :   Sang Ibu Pingsan saat Mengetahui Putranya Tenggelam di Sungai Gembong

Menurutnya, ada kejadian besar yang menjadi kesalahan era kepemimpinan Direktur RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan tersebut yakni kesalahan pertama di tahun 2012, yakni setelah pemeriksaan oleh Inspektorat di RSUD setempat. Ditemukan kelebihan pengambilan uang Jamkesmas oleh Dirut RSUD sebesar Rp. 33.202.840.

“Uang diambil sesukanya tanpa melalui verifikasi. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan ada kelebihan pengambilan sejumlah itu, ” kata Sugeng.

Seharusnya, lanjutnya, uang yang diambil dari Pos anggaran Jamkesmas, tetapi dalam kasus ini, pengambilan uang tersebut diambilkan dari dana Askes.

Terkait pengadaan barang di RSUD dr R. Soedarsono Kota Pasuruan seharusnya setiap pembelian atau pengadaan barang di rumah sakit dikenai pajak sebesar 3 persem tetapi waktu itu hanya dibayar sebesar 1,5 persen saja.

Baca Juga :   Pengemudi Espass Ngantuk Tabrak Pemotor di Jalanraya Beji

“Nilai Total semua tagihan tersebut sebesar kurang lebih Rp. 16.797.160 dan pembelian ini ada pada tanggal 5 Oktober 2011 di saat saya sudah tidak menjabat,” ujar Sugeng seperti dikutip wartabromo dari harian lokal Radar Bromo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasuruan akhirnya menetapkan, Rusdianto, mantan Dirut RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan sejumlah proyek lain.

Rusdianto disangka telah melakukan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirut.

“Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, termasuk pengadaan alkes dan (proyek) lain,” kata Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Herman, Kamis (25/9/2014). (yog/yog)