Polemik UU Pilkada, KPU Kota Pasuruan Pilih Tunggu Intruksi

738

kpu kota pasuruanPasuruan (wartabromo) – Polemik seputar disahkannya UU Pilkada yang klausulnya terkait Pilkada DPRD oleh DPR RI serta diterbitkannya Perpu pencabutan UU Pilkada oleh Presiden membuat KPU Kota Pasuruan memilih menunggu intruksi tertulis dari KPU RI terkait rencana Pilwalkot Pasuruan yang akan digelar tahun depan.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni mengatakan, hingga saat ini pihaknya memilih untuk tidak bergerak meski sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi telah menyatakan bahwa Perpu pengganti Undang-undang yang diterbitkan oleh SBY bisa digunakan sebagai acuan meski belum disetujui oleh DPR RI.

Menurut Fuad, pihaknya lebih memilih untuk menunggu intruksi lanjutan dari KPU RI sebagai atasan langsung KPU Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Menyempitnya Lahan Pertanian di Pasuruan

“Kita masih menunggu intruksi pastinya dari KPU RI, ” ujar Fuad Fatoni pada wartabromo, Rabu (8/10/2014).

Dijelaskannya, paska diterimanya surat edaran terkait penundaan tahapan Pilkada melalui surat edaran KPU Pusat Nomor 1600/KPU/X/2014 yang ditandatangani Husni Kamil Manik pada 2 Oktober 2014 lalu secara otomatis, KPU Kota Pasuruan memilih menghentikan sementara kegiatan pembahasan dan perencanaan Pilkada Kota Pasuruan tersebut.

“Kita sudah dalam proses pembahasan dan perencanaan tapi ini masih internal,” jelasnya.

Kegiatan pembahasan itu sendiri, lanjutnya, tidak menggunakan anggaran dari APBD lantaran masih dilakukan dalam skala kecil yakni di Kantor KPU Kota Pasuruan.

Terkait anggaran, KPU Kota Pasuruan mengakui sudah dalam proses pengajuan untuk Pilkada langsung jika hal itu benar-benar dilaksanakan yakni sekitar Rp 10-15 Miliar untuk dua putaran.

Baca Juga :   Warga Keluhkan Jalan Andonosari Tutur Rusak Parah

“Kita belum ajukan nominal pastinya, tapi ancang-ancang anggaran antara 10-15 miliar rupiah,” tegasnya.

Dimungkinkan, jika pelaksanaan Pilkada mengacu pada perpu pengganti Undang-undang, proses pelaksanaan Pilkada bisa dilakukan secara serentak di Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis.

“Perkiraan awal sesuai dengan masa jabatan walikota yang habis 18 Oktober. Pilwalkot antara Juni-Juli atau Juli-Agustus. Tapi sekali lagi, kita masih nunggu intruksi pastinya tanggal berapa, ” pungkas Fuad. (yog/yog)