Merasa Ilegal, Pansus Berubah Nama Menjadi Tim Pembahasan

601
pansus kode etik
Salah satu kegiatan Rapat Pansus Kode etik yang diketuai oleh Sofri Doni/ yogi / wartabromo

Bangil (wartabromo) – Munculnya persoalan terkait legalitas pembentukan panitia khusus (Pansus) yang membahas Tatib dan Kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan mendapatkan tanggapan dari mantan Ketua Sementara DPRD Pasuruan, Yusuf Danial.

Menurutnya, pihaknya mengakui pada awal persidangan paripurna terjadi kesalahan penamaan pembentukan Pansus. Namun hal itu sudah diatasi dengan melakukan perubahan menjadi tim pembahasan Tatib dan Kode Etik.

“Perubahan nama itu sudah dilakukan dan disetujui pada sidang paripurna pertama. Pada tahapan berikutnya, semua kegiatan, sudah menggunakan nama tim pembahasan Tatib dan tim pembahasan Kode Etik. Sehingga anggaran yang diserap sudah sesuai prosedur,” kata politisi asal PKB, Yusuf Danial.

Dijelaskannya, persoalan legalitas pembentukan Pansus tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh semua anggota dewan dan pembentukan tim berdasarkan masukan dari fraksi-fraksi.

Baca Juga :   Warga Sapulante 'Kebledosan' Bondet

“Kami mengakomodir masukan fraksi-fraksi untuk melibatkan seluruh anggota dewan dalam dua tim pembahasan Tatib dan Kode Etik,” jelas Yusuf Danial.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Pasuruan sendiri sudah merampungkan pembentukan alat kelengkapan dewan melalui rapat paripurna pada Rabu (22/10/2014) malam.

Berdasarkan data yang didapatkan wartabromo, dari total jatah alat kelengkapan dewan yang ada tak satu pun anggota DPRD asal F-Golkar menduduki posisinya. Sementara F-Nasdem hanya mendapatkan jatah satu kursi wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD. (yog/yog)