Pencuri Kambing Gibas Akhirnya Dilibas

639

kambing gibasWinongan (wartabromo) – Dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi, Sutagen (45) dan Imron (35) warga Desa Kedungrejo dan Desa Sidepan Kecamatan Winongan, Pasuruan nekad menjadi pencuri. Tapi, bukan uang dan emas atau sepeda motor yang diincarnya melainkan hewan.

Keresahan warga terkait curwan (pencurian hewan) di wilayah Kejayan, salah satunya adalah ulah keduanya. Beruntung, petualangan pencuri kambing itu kini akhirnya buyar lantaran modus operandinya terbongkar petugas.

2 ekor kambing Gibas yang didapatnya dari hasil mencuri di wilayah kejayan diamankan oleh petugas dalam aksi penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, Selasa (4/11/2014) dini hari tadi.

“Petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa keduanya adalah pencuri kambing,” ujar Paur Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno.

Baca Juga :   Ditetapkan Tersangka Dugaan Perselingkuhan, Ruang Kerja Kadinsos Tertutup Rapat

Dari pengakuan pelaku dihadapan petugas, kambing tersebut adalah milik Abdul Rochim (33) warga Dusun Ketabang Desa Tundosuruh Kecamatan Kejayan yang dicuri pada Minggu, 21 September 2014 lalu.

“Ia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” tambah Sutrisno.

Sayang, belum menikmati hasil kejahatannya, ulah kedua pelaku berhasil dibongkar oleh petugas dan menjebloskannya ke sel penjara.

“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kejayan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Ipda Sutrisno. (yog/yog)