Jadi Tersangka, Kabag Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan Kembalikan Uang Korupsi

804

Pandaan (wartabromo) – Salah satu tersangka korupsi dana bimbingan dan tehnis (Bimtek) DPRD Kabupaten Pasuruan 2013, NK, mengembalikan uang negara yang telah ia korupsi.

“NK mengembalikan uang negara Rp 42 juta,” kata Kasie Pidsus Kejari Bangil, Sarwo Edi, Selasa (25/11/2014).

Menurut Sarwo, jumlah pengembalian uang tersebut diakui NK sesuai dengan yang dia dapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama SRT. NK mengembalikan dana beberapa saat sepulang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.

Seperti diketahui, dalam melakukan tindak pidana korupsi dana program Bimtek 2013, NK bersama dengan SRT seorang dosen di Universitas Merdeka Malang, yang juga sudah ditetapkan tersangka. SRT sendiri belum mengembalikan dana.

Baca Juga :   Hadapi Sistem Gugur di Piala Indonesia 2018, Persekabpas Rileks Berlatih Adu Penalti

“Pengembalian dana tak mempengaruhi proses penyidikan yang berjalan. Hanya saja kepada NK, nanti tak akan ada tuntutan membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Bangil menetapkan dua tersangka kasus korupsi Bimtek di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2013. Saat korupsi dilakukan, selain menjabat Kabag, NK juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan SRT merupakan pihak ketiga yang mendapat kontrak sebagai penyedia sekaligus sebagai narasumber dengan mengatasnamakan Lembaga Penelitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unmer Malang.

“Dalam pelaksanaanya, terjadi banyak manipulasi terkait dengan honorarium narasumber sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta,” pungkas Sarwo. (fyd/fyd)