Ini Daftar Kasus Korupsi Selama Tahun 2014 di Kejaksaan Bangil

1295
korupsi pasuruan
Aksi simpatik Kejaksaan Bangil membagikan stiker dan berbagai brosur anti korupsi kepada pengguna jalan, Selasa (9/12/2014) pagi.

Bangil (wartabromo) – Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional menjadi momen bagi Kejaksaan Negeri Bangil untuk merilis sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan sepanjang tahun 2014.

Berdasarkan data pihak Kejaksaan setempat, ada 7 kasus korupsi yang telah ditangani terdiri atas 2 kasus sudah dinyatakan inkrah alias telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan sisanya masih dalam persidangan.

Berikut sejumlah kasus korupsi yang berhasil di tangani oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bangil :

1. Penangkapan Kajari Bangil terhadap Agus Waluyo Utomo (eks Pansek PN Bangil), yang terbukti terlibat kasus Korupsi Dana Tol Gempol-Pandaan 2010-2011 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Milliar. Tersangka dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Baca Juga :   Polisi Berusaha Keras Selamatkan Dua Pelaku Curanmor di Rejoso

2. Korupsi Pupuk Bersubsidi pada tahun 2011 lalu. Agus Ali Rizky, warga Lowok Waru, Kota Malang (eks Kepala Gudang PT Bhanda Ghara Reksa di Kraton) dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara sampai Rp 601.213.106. Atas perbuatannya, tersangka dipenjara selama 4 tahun 6 bulan kurungan.

3. Korupsi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP Desa Karangsono, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sulistyani (ketua kelompok SPP-PNPM-MP Karangsono) selaku terpidana diputus hukuman satu tahun penjara, dan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 97 juta.

4. Kasus Jasmas DPRD Propinsi 2012-2013 dengan terdakwa Jumain, warga Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Sugianto, Warga Blarang, Kecamatan Tutur, serta Sugiarto, warga Desa Pandanrejo, Rejoso.

Baca Juga :   Ada Larangan Tangkap Rajungan, Omzet Nelayan Pasuruan Turun Drastis

5. Kasus Calo proposal dengan kerugian lebih dari Rp 550 juta (dikembalikan sebanyak Rp 130 juta).

6. Bimtek DPRD Kabupaten Pasuruan 2013 dengan tersangka NK (seorang Kabag rapat dan Per UU DPRD Kabupaten Pasuruan). Secara hukum, tersangka terbukti bersalah lantaran mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 juta.

7. Pengembalian duit atas kasus KUD Pada tahun 2010 sekitar 14 juta atas nama Kholifah.

Selain merilis kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan, Hari Anti Korupsi internasional yang jatuh pada tanggal 9 Desember, juga diperingati dengan menggelar aksi simpatik dengan membagikan stiker dan berbagai brosur anti korupsi kepada pengguna jalan, Selasa (9/12/2014) pagi.

Pembagian stiker tersebut dilakukan oleh 4 tim di beberapa titik, di antaranya di depan Kantor Kajari Bangil yang terletak di jalan Dr Soetomo, hingga sekitar simpang empat ST dan depan Mapolres Pasuruan.

Baca Juga :   Pipa Terbakar, Layanan Air Empat Kecamatan Terganggu

Kasie Intel Kejari Bangil, Beny Hermanto mengatakan, melalui kegiatan tersebut masyarakat akan mengetahui bahwa 9 Desember adalah Hari Anti Korupsi Internasional, sehingga pengetahuan akan pentingnya menjauhkan diri dari segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), semakin meningkat.

“Dari stiker yang kami berikan, diharapkan warga bisa ikut andil dalam memberikan laporan akan adanya tindak korupsi yang ada di lingkungannya, sesuai dengan tema hari anti korupsi tahun ini yakni berantas korupsi dari diri sendiri,” katanya. (eml/yog)