Fraksi Golkar Anggap Raperda RDTR Terlambat

694

dprd pasuruanBangil (wartabromo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat Paripurna pandangan umum fraksi terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/12/2014).

Dalam pandangan umum tersebut, meski tidak ada penolakan namun sejumlah fraksi DPRD banyak yang melayangkan peringatan dan pertanyaan terkait kesiapan Pemerintah Daerah jika Raperda tersebut disahkan terutama Raperda RDTR kawasan perkotaan dan pedesaan di empat Kecamatan yakni Beji, Kraton, Bangil dan Purwosari.

Fraksi Golongan Karya justru menganggap jika Raperda tersebut sangat terlambat diajukan mengingat perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) telah di sahkan sejak tahun 2010 lalu.

“Raperda ini sebenarnya sangat terlambat diajukan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Tri Laksono juru bicara Fraksi Partai Golkar, Rabu (10/12/2014).

Baca Juga :   RS Grati Pastikan Layani Peserta BPJS Kesehatan Meski Belum Ada Akreditasi

Hal itu mengacu atas nota Pengantar Bupati yang mengatakan bahwa rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Pasuruan tahun 2009-2029 masih memiliki kedetailan yang masih cukup besar yakni 1:500.000 untuk dijadikan pedoman perijinan lokasi investasi.

Fraksi golkar mengaku tidak bisa mencermati tentang Raperda tersebut lantaran belum menerima Draff ke 5 Raperda yang diajukan dan naskah akademis yang menjadi dasar Pengajuan perda.

“Manakala Perda sudah ditetapkan sejauh mana pengaruh terhadap ketertarikan investor untuk masuk ke Kabupaten Pasuruan?. Mengingat Pemberlakuan perda itu nantinya sangat mengikat dan membatasi,” kata Tri.

Untuk diketahui, saat ini DPRD dan Pemda setempat sedang menggodok 5 Raperda yakni 4 Raperda terkait rencana detail tata ruang kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan tahun 2014-2033 di 4 wilayah yakni Bangil, Beji, Kraton dan Purwosari serta Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Restribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Baca Juga :   Adira Pasuruan Didemo Warga Tolak Premanisme Debt Collector

Rencananya, Sidang paripurna dengan agenda jawaban atas pandangan umum fraksi tersebut akan digelar Kamis (11/12/2014) besok. (yog/yog)