Gudang Pengoplos Elpiji Digrebek, Tiga Orang Diamankan

893

elpiji oplosanGempol (wartabromo) – Jajaran aparat kepolisian resort Pasuruan berhasil menggerebek gudang pengoplos elpiji di Dusun Bandulan Desa Kejapanan Kecamatan Gempol. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi gudang tanpa ijin tersebut.

Ketiga pelaku yang dibawa ke Mapolres Pasuruan yakni  Agaf Yudiarsianto (42)  warga Perumahan puri indah suko Desa Suko Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Imron Yudhi Kurniawan (36) warga Darmokali Kelurahan Darmo Kecamatan wonokromo Kota Surabaya dan M. Nurhadi (24) warga Dusun Mendowo Desa Panunggulan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.

Dihadapan petugas ketiga pelaku yang sudah 2 tahun melakukan kegiatan ini mengaku telah melakukan pengoplosan atau pemindahan tanpa izin  Gas LPG  ukuran 3 kg bersubsidi melalui selang (Regulator) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan juga ke dalam tabung ukuran 50 kg  yang tidak bersubsidi.

Baca Juga :   Ini Cerita Korban Gagalkan Pencurian di Prigen

“Mereka kemudian menjualnya ke rumah makan dan atau ke perusahan-perusahaan dengan harga lebih murah yakni 12 kilogram dijual seharga 110 ribu ( harga asli Rp. 120.000 ) dan untuk ukuran 50 kg di jual seharga 520 ribu (harga asli Rp. 530.000 ), ” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan  AKP Sariyun, Selasa (27/1/2015).

Menurutnya, dari keterangan tersangka, tabung elpiji 3 kilogram didapatkan dari agen-agen penjualan dan warung-warung. Selanjutnya di bawa ke gudang untuk dipindahkan ke tabung gas non subsidi.

“Para pelaku telah kita amankan. Namun ada satu temannya berinisial EW masih buron dan dalam pengejaran,” lanjut Sariyun.

Dalam penggerebekan gudang pengoplos elpiji ini, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Pic-up  No Pol W-8939-NM,  2 buah selang warna putih panjang 2 meter, 1 buah timbangan, 450 tabung  LPG ukuran 3 Kg  dalam keadaan kosong, 103 tabung LPG 12 Kg kosong, 7 tabung LPG ukuran 50 Kg kosong,  14 tabung LPG 50 Kg ada isinya, 175 tutup LPG 3 Kg, 1 buah kunci, 3  buah Regulator.

Baca Juga :   FKPU 2018, Ajang Kenalkan UKM Pada Siswa

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 55 Subs. 53 huruf B. Undang-undang RI nomer 22 tahun 2001, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis Gas LPG  dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara,” pungkas AKP Sariyun. (yog/yog)