Lolos Dakwaan Pembunuhan Berencana, Pembunuh Axel Divonis 8 Tahun

1154

Pasuruan (wartabromo) – Anjas Eko Legowo (17), terdakwa kasus pembunuhan pelajar SMAK Santo Albertus, Malang, Alexander Axel Elleaza (16), divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Dalam petikan putusan yang diperoleh wartabromo.com dari pengacara terdakawa, Sudiono, Kamis (5/2/2015), Anjas terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 362 KUHP tentang pencurian. Sidang vonis ini digelar di PN Pasuruan, Rabu (4/2/2015).

Sidang vonis tersebut dinyatakan terbuka untuk umum dan dihadiri pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban. Mejelis hakim diketuai Morris Sihombing.

Dalam amar putusannya, hakim membacakan pertimbangan memberatkan terdakwa diantaranya perbuatanya telah menyebabkan hilangnya nyawa korban, perbuatan terdakwa telah membawa trauma dan kesedihan mendalam pada keluarga korban, perbuatan terdakwa dan cara yang digunakannya tergolong sadis tak tak punya rasa belas kasihan yang tak biasa dilakukan seorang anak, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat secara umum dan warga sekitar.

Baca Juga :   Prabowo Menang Telak di TPS Irsyad Yusuf

Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pdana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuata hukum tetap, anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, anak memiliki keinginan untuk melanjutkan kembali pendidikannya selepas menjalani masa hukuman dan berniat menjadi pribadi yang lebih baik, anak mengakui perbuatannya.

“Menyatakan anak (terdakwa) Anjas Eko Legowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan dan pencurian. Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan selama masa penangkapan dan penahanan anak,” kata Morris Sihombing.

Baca Juga :   Komisi III Sebut PT SKI Tukang Jagal

Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer pertama dan kedua Pasal 81 UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 362 KUHP tentang pencurian. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun pencara.

Terkait putusan ini, baik pihak keluarga korban melalui jaksa Rudy Parhusip dan pihak keluarga terdakwa melalui kuasa hukumnya Sudiono menyatakan pikir-pikir. Mereka akan mengkaji lagi putusan hakim dalam waktu 7 hari kedepan.

Sesuai hukum acara peradilan anak, sebelum dilakukan persidangan hingga vonis, pihak keluarga korban dan pihak pelaku sudah difasilitasi untuk melakukan mediasi. Namun karena keluarga korban menolak berdamai, sidang akhirnya dilanjutkan. (fyd/fyd)