Hearing Soal Gas, Komisi III DPRD : Kami Ingin Tahu Perkembangan

713

pertamina gas pasuruanBangil (wartabromo) – Meski tanpa kehadiran ketuanya, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan hearing dengan pihak PT Pertagas, PGN dan Dinas terkait, Kamis (12/2/2015) siang. Mereka beralasan ingin mengetahui perkembangan kegiatan proyek pipa gas yang melalui wilayah Kabupaten Pasuruan.

Rapat dengar pendapat yang awalnya berlangsung terbuka namun kemudian tertutup tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PT Pertagas, PT PGN serta Dinas terkait seperti Badan Perijinan dan Penanaman Modal, Dinas Pengairan dan PU Binamarga.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Nik Sugiharti menegaskan pihaknya hanya ingin mengetahui perkembangan proyek pipa gas yang melalui wilayah Kabupaten Pasuruan termasuk yang saat ini dikerjakan oleh PT Pertamina Gas beserta perijinan yang dikantonginya.

Baca Juga :   Tebing Jalan Tol Gempol-Pasuruan Ambrol, Dua Rumah Warga Rusak

“Intinya kami hanya ingin tahu perkembangannya. Ini merupakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kita untuk melakukan pengawasan pembangunan fisik dan ESDM,” kata Nik Sugiharti pada wartabromo.com, Kamis (12/2/2015).

Dijelaskannya, dalam pertemuan tersebut pihak Komisi III meminta penjelasan kepada pihak terkait terutama masalah ijin prinsip yang dikantongi oleh PT Pertagas dari Bupati Pasuruan.

“Ijin prinsip itu secara umum berisi tentang beberapa persyaratan antara lain harus ada koordinasi dengan pihak dinas terkait. Harus ada sewa lahan yang terkena galian dan ada sosialisasi dengan masyarakat, kita ingin tahu,” jelas Nik.

Hasilnya, meski mengantongi ijin prinsip pihak PT Pertagas ternyata belum melakukan koordinasi maksimal dengan pihak terkait serta sosialisasi pada masyarakat yang kurang optimal.

Baca Juga :   Laga Persekap Kontra Persekam Metro FC Berakhir dengan Skor Kacamata

“Kami merekomendasikan kepada Pemda untuk melakukan pemantauan agar syarat-syarat dalam ijin prinsip dipenuhi terlebih dahulu baru bisa melakukan penggalian,” terang politisi asal Partai Golongan Karya tersebut. (yog/yog)