Cabuli 4 Bocah Laki-Laki, Pria Asal Sukorejo Ditangkap

712

pencabulan pasuruanSukorejo (wartabromo) – Polres Pasuruan berhasil meringkus ASU (43), pria pelaku pencabulan terhadap 4 orang anak laki-laki di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri di Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo.

Informasi yang didapatkan wartabromo, terkuaknya peristiwa ini berkat laporan orang tua korban kepada pihak yang berwajib.

Menurutnya, tindak pencabulan ini dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2007 silam kepada anak laki-laki yang masih berusia 7 sampai 17 tahun. Modusnya yakni memberikan uang jajan mulai dari Rp 5000 sampai Rp 20.000 kepada para korbannya.

Dari keempat korban pencabulan tersebut, rata-rata setiap anak sudah dicabuli antara 10 sampai 17 kali. Beruntung, salah seorang korban akhirnya menceritakan ulah bejat pelaku kepada orang tuanya, bahwa dirinya telah dipaksa untuk menuruti gairah seks menyimpang pelaku.

Baca Juga :   Rombongan asal Probolinggo Tenggelam saat Lakukan Ritual Penyembuhan

“Kasus ini kami jadikan pelajaran kepada orang tua, agar tidak sekali-kali membiarkan anak-anaknya bermain sendirian tanpa ada pengawasan yang berarti,” terang Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Agus Supriyanto, Selasa (24/2/2015).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan. (eml/yog)