Direncanakan Sejak 2010, Pembangunan JLU Belum Terwujud

936

jalan-lingkar-utara-pasuruaPasuruan (wartabromo) – Pembangunan JLU untuk pengembangan Kota Pasuruan, dianggap  kurang serius oleh sejumlah kalangan. Meski perencanaan pembangunan JLU dilakukan sejak 2010, namun hingga saat ini juga belum terwujud.

Menurut Supaat, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Pasuruan (FMPP), pembangunan JLU yang direncanakan sejak 2010 itu adalah harga mati untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Tapi realitas di lapangan, belum ada langkah maju dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

“Saya mengikuti terus perkembangan rencana JLU, tapi hingga saat ini terkesan jalan di tempat. Gambar informasinya sudah ada dan bahkan dana untuk pembebasan lahan juga sudah mulai disiapkan. Tapi langkah konkret di lapangan, apa yang sudah dilakukan,” kata Supaat.

Supaat yang menyadari bahwa keberadaan JLU sangat penting untuk pengembangan dunia usaha masyarakat itu, justru curiga tidak adanya keselarasan maupun koordinasi antara pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan JLU. Bahkan adanya dana yang disiapkan untuk pembebasan lahan JLU, dikhawatirkan bisa menggoyahkan iman pejabat-pejabat yang berkepentingan, untuk menunda-nunda pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga :   Pesta Sabu Digagalkan, Usman Berhasil Ditangkap

Disadari atau tidak, dana yang disediakan sebesar Rp 66 miliar, bisa membuat siapapun mengucurkan air liurnya. Padahal di satu sisi, keberadaan JLU sangat penting untuk memacu laju pertumbuhan dan perekonomian di Kawasan Utara dan Kota Pasuruan secara keseluruhan.

“Saya hanya khawatir dana yang besar itu bisa menggoda iman karena dengan ‘mendiamkan’ uang sebesar itu, sudah bisa dinikmati,” ucapnya.

Dari pantauannya, rencana pembangunan JLU hingga saat ini baru sebatas pemasangan patok di lapangan. Namun masih belum ada upaya konkret dari tim Pemkot Pasuruan untuk membebaskan lahan yang akan digunakan JLU.

Dari proses yang ada, perjalanan baru mencapai tahap pemetaan untuk lokasi Jlu dan pendataan tanah milik warga yang akan dilalui JLU. Dan dari perencanaan yang sudah direncanakan sejak 2010 itu, menunjukkan adanya kelambanan, terutama dalam proses penyiapan lahan.

Baca Juga :   Diduga Overdosis Obat Kuat, Pria Ini Tewas di Kamar Pacarnya

“Informasi yang saya ketahui, proses pembebasan lahan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan. Tapi nampaknya tidak jalan dan justru terkesan BPN malah menghambat pembangunan JLU. Artinya sama saja pembangunan di Kota Pasuruan justru dimatikan sendiri oleh BPN,” tegas Supaat.

Dijelaskan, dalam proses pembebasan lahan untuk sebuah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, harus mengikut sertakan konsultan, seperti Sucofindo. Konsultan berperan untuk mengukur nilai ekonomis lahan yang hendak dibebaskan sesuai dengan ukuran satuan-satuan pasar secara umum.

Setelah diketahui parameter dan standarisasi harga tanah, baru dilakukan negoisasi atas lahan-lahan milik warga yang akan digunakan untuk membangun JLU. Bahkan dalam proses negosiasi, pemerintah bisa membentuk semacam tim arbitrase di luar tim pemerintah.

Selain untuk ikut membantu tim pemerintah dalam negoisasi harga lahan, tim arbitrase juga untuk mengantisipasi munculnya spekulan-spekulan tanah yang memanfaatkan keadaan dan bisa menghambat pembangunan.

Baca Juga :   Wajah Sangar dengan Tubuh Banyak Tato, Warga Binaan Rutan Bangil Trampil Bikin Tempe

“Jangankan negoisasi, tim konsultan untuk pembebasan lahan saja masih belum ada. Saya justru curiga, jangan-jangan Pemkot Pasuruan secara keseluruhan belum siap, terutama rencana tata ruang wilayah (RTRW)-nya. Atau bisa saja tidak ada singkronisasi antar lembaga di tubuh pemerintah sendiri,” terang Supaat.

Menurut Supaat, sinkronisasi lembaga dalam pembangunan JLU sangat penting. Karena pembangunan JLU yang bertujuan mengangkat potensi lahan yang belum terbuka, sangat terkait dengan bagian perencanaan untuk menentukan RTRW yang didalamnya terdapat penataan kawasan dalam bentuk zonaisasi. Keterkaitan itu tentu saja dengan pelaksanaan pembangunan JLU sendiri oleh instansi atau dinas yang khusus menangani jalan dan tidak ketinggalan dengan instansi yang mengurus perijinan serta penanaman modal bagi investor yang akan masuk. |Titik Temu Edisi 7