Tipu Janda, Kondektur Bus Masuk Penjara

687

image

Beji (wartabromo) – Bualan dan janji manis Ruslan (47) kondektur bus antara Kota asal Mojokerto pada Masfufah (48) janda asal Desa Kedungringin Kecamatan Beji, Pasuruan ternyata berujung penjara. Ia ditangkap petugas lantaran terbukti menipu dan menggelapkan sepeda motor milik pacarnya tersebut.

Kisah ini diawali dari kisah cinta keduanya yang penuh dengan kepalsuan. Ruslan bertemu dengan Masfufah yang tak lain adalah penumpangnya sendiri. Keduanya menjalin hubungan asmara hingga akhirnya muncul janji akan menikah.

Lantaran mulai tumbuh kepercayaan, korban Masfufah pun dengan mudah menyerahkan sepeda motornya beserta surat-suratnya saat dipinjam oleh Ruslan. Namun belakangan, motor honda beat itu ternyata justru digadaikan ke sebuah Bank Perkreditan.

Baca Juga :   Dua Rumah di Kademangan Ludes Terbakar

“Pelaku diamankan lantaran dilaporkan telah melakukan penipuan, ” ujar Kanitreskrim Polsek Beji, AKP Wiksan, Kamis (12/3/2015).

Rupanya, Masfufah merasa kesal dengan tindakan pacarnya sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Beji.

“Pelaku kita amankan di rumahnya dan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman enam tahun penjara, “tegas Wiksan. (yog/yog)