‘Tunjangan Kades dan Perangkat di Pasuruan Setarakan UMK’

852

image

Bangil (wartabromo) – Puluhan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan dan Parade Nusantara meminta agar pemerintah daerah memperhatikan nasib Kepala Desa dan perangkat yang tidak mendapatkan jatah bengkok atau tanah ganjaran desa agar mendapatkan tunjangan (TPAPD) setara dengan UMK yang berlaku.

Hal ini disampaikan saat melakukan kegiatan hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (4/4/2015)

Ketua AKD Kabupaten Pasuruan, Elok Dwi Cahyo mengatakan, selama ini pemerintah daerah tidak pernah mau tahu terkait kesejahteraan kepala desa atau perangkatnya yang tak menggarap tanah bengkok sehingga sangat wajar jika TPAPD bisa disetarakan dengan UMK yang berlaku.

“Ini sudah kita suarakan sejak jaman Pak Dade (Bupati sebelumnya) tapi ya belum ada respon, ” ujar Elok.

Baca Juga :   Ratusan Warga Tolak Pemasangan Pipa Gas Pertamina

Menurutnya, pihaknya menyadari jika nantinya mulai diberlakukan UU Desa maka tuntutan tersebut tak berlaku namun untuk saat ini hal itu sangat layak untuk diperjuangkan.

Menanggapi tuntutan tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Amir Ragil menuturkan, tuntutan tersebut baru bisa disampaikan dalam PAK APBD nantinya.

“Kalo bisa diupayakan ya melalui PAK, tapi terkait besarannya kita lihat kekuatan anggaran kita seperti apa, ” ujarnya.

Selain menuntut kenaikan TPAPD untuk Kepala Desa dan Perangkat tak memiliki bengkok, Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Pasuruan dan Parade Nusantara juga memiliki sejumlah usulan antara lain meminta agar masa bakti perangkat desa hingga usia 60 tahun ditinjau kembali dan dirubah menjadi 10 tahun periodisasi dan bisa diangkat kembali. Selain itu, mereka juga meminta agar pemanggilan kades yang tersangkut pidana oleh kepolisian bisa melaluiĀ  Bupati terlebih dahulu. (yog/yog)