Tergugat Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan PT Pami Ditunda

797

image

Pasuruan (wartabromo) – Sidang gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh tersangka PT Pasuruan Migas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan ditunda lantaran tidak dihadiri oleh tergugat, Kamis (28/5/2015).

Penundaan tersebut disampaikan oleh hakim tunggal sidang gugatan pra peradilan, Saifullah sesaat setelah meminta kuasa hukum pemohon menunjukkan surat kuasanya.

“Karena tergugat tidak hadir maka sidang gugatan pra peradilan ini ditunda kamis minggu depan,” ujar Hakim Saifullah.

Dirinya memerintahkan agar pihak pengadilan melayangkan surat panggilan kedua kepada tergugat yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan.

“Pengadilan satu kali lagi, jika tidak hadir maka pengadilan akan mengambil sikap, “tegas hakim.

Kuasa hukum hukum Penggugat, Suryono Pane saat dikonfirmasi wartabromo mengatakan pihaknya mengaku kecewa dengan ketidakhadiran tergugat yang sudah ditunggu kehadirannya sejak pagi.

Baca Juga :   Ketua DPRD : Polisi Berlebihan Tangani Kasus Munawir

“Kecewa sih. karena termohon sebagai penegak hukum. Tapi kami menghormati ini, ” kata Suryono.

Dijelaskannya, paska ditetapkannya tersangka, kasus PT Pasuruan Migas terkatung-katung selama hampir 1 tahun 8 bulan bahkan sudah dilakukan penyidikan dimana-mana namun tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

“Saat ditanya dimana perbuatan melawan hukumnya, tidak dijawab oleb kejaksaan. Bahkan tanpa hak dan kewenangan, mala melakukan pemblokiran rekening perusahan. Padahal seharusnya pemblokiran hanya boleh pada rekening tersangka, “terang Suryono.

Akibat dampak pemblokiran renening PT Pami tersebut, lanjutnya, kerugian nyata pemblokiran mulai tahun 2013 sampai 2015 mencapai 18,9 M dengan nilai kurs dolar 10 ribu. (yog/yog)