Kejar Target Penyerapan Beras, Kodim dan Bulog Kumpulkan Pengusaha Padi

859

tni-tandur-padiPasuruan (wartabromo) – Bulog dan Kodim gencar melakukan berbagai upaya agar target penyerapan beras dan gabah tercapai. Sebanyak 150 pengusaha penggilingan padi se Pasuruan Raya diminta menjual produk mereka ke Bulog.

Bersama Bulog, Kodim 0819 Pasuruan para pengusaha penggilingan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kodim 0819 Pasuruan, Senin (31/08).

“Para pengusaha penggilingan padi kita minta agar menjual beras dan gabah kepada Bulog, minimal 70%. Kalau bisa sih 100%, karena Bulog sendiri akan membeli beras dan gabah sesuai dengan permintaan para petani maupun pengusaha, asalkan sesuai dengan persyaratan komposisi yang ditetapkan,” kata Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Hery Suprapto.

Hery menegaskan bahwasanya daerah yang masuk wilayah Sub Divre II Malang ditargetkan dapat menyerap beras dan gabah sebesar 30.000 ton selama 2 bulan. Oleh karenanya, petani dan para pengusaha penggilingan padi diharapkan menjual beras dan gabah ke Bulog.

Baca Juga :   Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Purwodadi, 1 Orang Meninggal

“Kita ini negara agraris yang kaya akan padi dan hasil alam lainnya. Sebenarnya sudah tidak pantas kalau negara kita mengimpor beras. Intruksi Presiden agar kita mengembalikan Indonesia seperti dulu yakni swasembada beras, harus kita dukung dan dicapai sampai ke bawah,” tandas Hery.

Nurhasan, Wakil Kepala Bulog Subdivre II Malang, mengatakan Bulog akan membeli gabah dan beras dari petani maupun penggilingan dengan harga tinggi asalkan komposisi beras dan gabah sesuai.

“Kadar airnya maksimal 15%, derajat sosohnya 100%, butir patahnya maksimal 15%, butir menir 0% walaupun bukan angka mati. Semuanya akan langsung kita bayar kontan di tempat,” ucap Nurhasan.

Rakor yang berlangsung selama dua jam tersebut menghasilkan sebuah MoU atau kesepakatan bersama antara Bulog, TNI, Pemkab dan Pengusaha Penggilingan Padi dalam hal penyerapan beras langsung ke Bulog. MoU tersebut akan ditindaklanjuti dengan langkah petani maupun pengusaha penggilingan yang tak lagi menjual beras dan gabah kepada pengusaha. (mil/fyd)