Penjual VCD/DVD Porno Tertangkap Basah

1102

vcd porno1Bangil  (wartabromo) – Saat melayani seorang pembeli, Joko Leksono (46), warga Dusun Bogem, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, langsung ditangkap. Tak bisa mengelak lagi, karena pembeli yang dilayaninya untuk mendapat VCD/DVD porno, adalah petugas polisi yang menyamar.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat langsung menindak lanjutinya. Petugas dari Satreskrim turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Ternyata benar, saat itu juga tersangka ditangkap,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Soelistijono, Selasa (29/9/2015).

Polisi saat itu juga langsung menggeledah lapak milik Joko Leksono yang berada di Pasar Pandaan tersebut. Ternyata ditemukan sebanyak 120 buah keping VCD/DVD porno.

Bersama dengan seluruh barang bukti, 120 keping VCD/DVD porno, dua buah DVD player dan uang sejumlah Rp 12.000, Joko digelandang ke Mapolres Pasuruan.

Baca Juga :   Menunggu Sampah di Gunung Tidak Lagi Menggunung

“Kami akan terus menggelar operasi pemberantasan pornografi, terutama keberadaan VCD/DVD porno ini. Karena peredaran VCD/DVD porno ini bisa menimbulkan dampak negatif di masyarakat, mengundang kemaksiatan. Terutama kalangan remaja dan pemuda, mental mereka akan bobrok,” ujar AKBP Soelistijono.

Atas penangkapan itu, Joko Leksono dijerat dengan pasal 29 Undang-undang (UU) No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 milyar,” pungkas Ka Subbag Humas Polres Pasuruan , AKP Yusuf. (hrj/hrj).