Sejak Dikabarkan Sebagai Tersangka, Rumah Bukhori Tertutup

2487

buchoriKademangan (wartabromo) – Suasana di kediaman mantan Walikota Probolinggo HM Buchori, di Jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, tampak sepi paska ditetapkannya status tersangka dalam kasus DAK 2009 oleh Kejagung RI, Selasa (6/10/2015) lalu.

Dari hasil pantauan wartabromo.com, pintu depan rumah Buchori yang bercat merah tampak tertutup. Tak ada aktifitas yang terlihat di rumah tersebut. Bahkan, sekuriti yang biasa berjaga setiap hari dan menemui tamu yang datang, juga tak terlihat. Begitu juga dengan beberapa sepeda motor dan mobil yang biasa terparkir pun tak ada di sana.

Salah seorang abang becak yang mangkal tak jauh dari rumah Buchori, menuturkan bahwa keadaan tersebut sudah terjadi sejak beberapa hari yang lalu. Pria setengah baya ini mengaku tidak tahu kenapa keadaan rumah mantan Walikota Probolinggo itu sepi. Padahal biasanya selalu ada aktifitas, baik keluar masuk mobil atau tamu yang datang.

Baca Juga :   Jalan Raya Sengonagung Banjir, Motor Mogok dan Terjatuh

“Kalau bapak tidak disini, kemungkinan ada di pabriknya, mas. Coba saja kesana,” ujar pria yang enggan menyebutkan nama ini.

Keadaan hampir sama juga terjadi di pabrik pengolahan kayu PT Bromo Falcata Indonesia (BFI) milik HM Buchori. Di pabrik yang letaknya tidak jauh dari rumahnya itu, awak media hanya ditemui salah seorang sekuriti pabrik. Namun, ia menolak untuk berkomentar terkait keberadaan pemilik pabrik di lokasi tersebut.

Kesan tertutup juga ditunjukkan, Hasanuddin, penasehat hukum HM Buchori, saat dihubungi awak media. Pesan pendek yang dikirimpun tak juga dibalas.

Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kota Probolinggo tahun 2009 senilai Rp 15 miliar.

Baca Juga :   Remaja ini Ditangkap Polisi Setelah Gagalkan Pertunangan, Sebabnya Bikin Ngelus Dada

Status Buchori sebagai tersangka diketahui dari surat panggilan yang diterima mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Maksum Subani dari penyidik. Dalam surat itut disebutkan, Maksum yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, menjadi saksi untuk tersangka HM Buchori dan Sugeng Wijaya, konsultan perencana dan pengawas DAK 2009.

Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap HM Buchori bernomor 96/F.2/Fd.1/09/2015, tertanggal 23 September 2015. Sedangkan untuk Sugeng Wijaya bernomor 96/F.2/Fd.1/09/2015. Rencananya yang diterima Maksum akan diperiksa di kantor Kejari Probolinggo, Jl Mastrip. Namun belakangan, tempat pemeriksaan dipindah ke Kejati Jawa Timur, Surabaya. (saw/yog)