492.540 Penerima KIS di Kabupaten Pasuruan Belum Tervalidasi

1543

ilustrasi KISPasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Pembagian dilakukan secara simbolis kepada perwakilan kepala desa maupun lurah, dalam acara Penyerahan KIS di Pendopo Nyaweji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan.

Kepala BPJS Cabang Pasuruan, Susilawati Agustin, menjelaskan pembagian tahap I sebanyak 82.539 jiwa dari 21.462 kepala keluarga (KK) yang sudah terverifikasi dan tervalidasi. Menurut Susilawati, jumlah PBI untuk KIS wilayah Kabupaten Pasuruan berjumlah 575.079 jiwa. Dengan demikian masih ada 492.540 jiwa yang masih menunggu verifikasi dan validasi untuk bisa menerima KIS.

“Sisanya akan diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun 2015,” terang perempuan berjilbab ini,” kata Susilawati, Selasa (06/10) siang.

Baca Juga :   Mobdin Diupload Netizen di Medsos, Istri Kabag Kerjasama : Kami Tak Mudik

Susilawati mengungkapkan KIS yang didistribusikan pada tahap I mencakup semua desa/kelurahan se-Kabupaten Pasuruan. Dalam prakteknya, para kades/lurah tersebut akan dibantu oleh satu orang TKSK untuk 1 kecamatan, khusus untuk pendistribusian KIS itu sendiri.

“BPJS akan bekerja keras agar KIS ini tepat sasaran,” tandas Susilawati.

Jutaan Warga Terancam Tak Terdaftar KIS, 16 Pemda Dilaporkan Gubernur

Bupati Irsyad mengatakan sudah mengintruksikan kepada Dinsosnakertrans serta Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) untuk ikut membantu sekaligus mengawal pendistribusian KIS ini sehinggat tetap sasaran.

“Pendistribusian KIS ini sekaligus juga sebagai sarana untuk validasi data masyarakat yang kurang beruntung di Kabupaten Pasuruan atau mereka yang terdaftar dalam penerima bantuan iuran,” kata Irsyad.

Baca Juga :   Ini Mekanisme Pemilihan Rois Syuriah PCNU Pasuruan Sistem Ahwa

KIS yang diterbitkan sebagai pengganti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) warna biru yang selama ini masih digunakan. Warga yang belum menerima KIS masih boleh berobat dengan menggunakan fasilitas BPJS dengan kartu Jamkesmas dengan syarat masih terdaftar dalam master file data pemerintah pusat.

Pemagang KIS akan mendapatkan layanan kesehatan tingkat I, baik melalui puskesmas ataupun dokter yang terdafar dalam KIS, mulai dari rawat jalan tingkat I maupun tingkat lanjutan, rawat inap tingkat I dan lanjutan dan persalinan. Pemagang KIS mendapat fasilitas kesehatan di ruang kelas III. Jika ada pemegang KIS yang naik kelas, berarti sudah gugur sebegai penerima KIS.

Selain itu pasien akibat penyalahgunaan narkoba, memakai dokter atau tempat yang tak sesuai prosedur layanan, kosmetik, bunuh diri, maupun kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tidak ditanggung oleh BPJS melalui KIS. (eml/fyd)