Nganggur, Malu Minta Uang Orang Tua, Dua Pemuda Mencuri Motor

966

pencuri motorPajarakan (wartabromo) –Satreskrim Polres Probolinggo membekuk dua pemuda pencuri motor. Mereka adalah Hauli (21), warga Desa Gedangan, Kecamatan Tiris, dan M Rohim (23), warga Desa Puspan, Kecamatan Maron.  Keduanga mengaku nekat mencuri motor karena berbagai alasan; untuk makan sehari-hari, foya-foya hingga malu terus-terusan minta uang pada orang tua.

Dalam pemeriksaan polisi, kedua pemuda pengangguran ini ini sudah melancarkan aksinya di 7 tempat berbeda sebelum akhirnya mereka tertangkap. Selama ini mereka melakukan tindak kekerasan dengan mencuri motor para korbannya.

“Tidak untuk istri karena kami masih belum menikah. Uangnya kami gunakan untuk makan setiap hari dan untuk cari hiburan bersama teman-teman,” kata Hauli, Kamis (8/10/2015).

Baca Juga :   Polisi Kerja Keras Ungkap Penyebab Pria Tewas dalam Sumur

Senada dengan Hauli, tersangka M Rohim memanfaatkan hasil tindak kejahatan itu hanya untuk bersenang-senang dengan teman-temannya. “Mencari pekerjaan saat ini sulit, Mas. Ya kami memilih kerja seperti ini, daripada minta ke orang tua terus,” sebut Rohim.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Mobri Cardo Panjaitan, mengatakan penangkapan dua pelaku dilakukan di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. “Mereka mau mencuri kendaraan lagi di Desa itu,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah motor Honda Beat nopol N 2524 QK yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Juga ada BB berupa beberapa motor milik korban.  Mereka beraksi dengan cara berkeliling dari desa ke desa untuk mencari incaran. Jika ada motor yang pemiliknya lengah, kedua pelaku segera beraksi membobol kunci motor mereka. “Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor yang akan mereka curi. Begitu berhasil dibawa lari, langsung mereka juga Rp 2,5 Juta per unit,” terang AKP Mobri.

Baca Juga :   Maksimalkan Dana Desa, Desa Jatiarjo Prigen Membangun

Kedua pelaku kini mendekam di sel Mapolres Probolinggo dan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sudah di tujuh titik kejahatan pencurian motor yang diungkap. Satu lagi kasus pencurian hewan yang mereka akui,” pungkasnya. (saw/fyd)