Remaja Bawa Sajam Diringkus Polisi

752
Foto: Ilustrasi

Beji (wartabromo) – Polisi meringkus Heru Santoso (23), warga Desa Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Heru diamankan kareena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.

“Diamankan di SPBU yang masuk Desa Sidowayah tadi malam,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf, Selasa (27/10/2015).

Penangkapan oleh petugas Buser Polres Pasuruan  yang dipimpin  Kanit Buser Ipda Maryana tersebut saat sedang melakukan patroli rutin malam hari di sepanjang Jalan Raya yang termasuk wilayah hukum Polres Pasuruan. Petugas mencurigai gerak-gerik Heru yang saat itu mengendarai sepeda motor Jet Rolette sendirian.

“Karena curiga polisi menghentikannya. Saat diperiksa polisi menemukan pisau di jok motor Heru. Heru tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikian pisau tersebut, makanya kita amankan,” terang Yusuf.

Baca Juga :   Prihatin Kerusakan Alam, Pegiat Lingkungan Pasuruan Pasang Target Tanam 25 Ribu Pohon

Heru, kata Yusuf, mengaku baru mengambil pisau tersebut dari rumah temannya untuk kepentingan menjaga keamanan dirinya. “Dia mengaku untuk berjaga-jaga,” imbuh Yusuf.

Yusuf menyampaikan bahwa membawa senjata tajam tanpa disertai surat-surat yang sah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, berbunyi:

Ayat (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indononesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga :   PPP Susul Nasdem Berikan Dukungan Resmi ke Gus Irsyad

Ayat (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). (fyd/fyd)