Kasus Korupsi Traffic Light, Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi Kebijakan

794
Tiga tersangka korupsi pengadaan traffic light Dinas Perhubungan Kota Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rabu (28/10/2015). Para tersangka ditahan di Lapas Pasuruan untuk mempermudah proses penyidikan. WARTABROMO/Gesang A Subagyo

Pasuruan (wartabromo) – Kuasa hukum dua tersangka kasus korupsi pengadaan traffic light Dishubkominfi Kota Pasuuran 2012, Didik Rame Wibowo dan Erwin Hamonangan, Ismail Modal, mengatakan kliennya merupakan korban kriminalisasi kebijakan. Menurut Ismail, penyidik tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Mana bukti adanya kerugian negara seperti yang disebutkan, tidak ada. Ini kasus korupsi, harus berdasarkan ada atau tidaknya kerugian negara. Klien kami bersih!,” kata Ismail Modal ketika mendampingi kliennya saat pelimpahan bekrkas tahap II dari Polres Pasuruan ke Kejari Pasuruan, Rabu (28/10/2015).

Ismail kemudian membeberkan bahwa kliennya memang mengambil kebijakan proyek pengadaan traffic light yang seharusnya tiga unit menjadi empat unit plus berbagai aksesorisnya. Meski bertambah, kata Ismail, tapi nilai proyeknya tidak berubah.

Baca Juga :   Seru, Tarik Tambang Bangun Seduluran di Sibon

Yang jadi persoalan, kata Ismail, adalah perubahan jumlah unit traffic light dari tiga menjadi empat tersebut dalam pelaksanaanya di lapangan menjadi penunjukkan langsung (PL). Istriono, yang saat itu belum menjadi PNS, mencari dua pelaksana proyek dan ternyata bermasalah di kemudian hari.

Menurut dia, pelaksana proyek dalam hal ini CV Duta Harapan dan CV Nanggala, harus dimintai pertanggungjawaban. “Merek juga harus bertanggung jawab. Kenapa pihak pelaksana ini tidak pernah diperiksa dalam kasus ini. Ini berarti ada yang salah dalam proses ini,” kata dia.

Ia menegaskan lagi bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui perihal pelaksanaan proyek di lapangan hingga terjadi kesalahan yang kemudian menjerat mereka. Menurut Ismail, kliennya sama sekali tidak melakukan korupsi uang pengadaan traffic light.

Baca Juga :   Sumbangan Dana Kampanye MMC 9 Kali Lebih Besar Dari HATI

“Klien kami ini korban kebijakan. Ini namanya kriminalisasi kebijakan. Saya sudah siapkan pembelaan. Akan saya buka semua di persidangan,” tandasnya.

Kasus ini telah bergulir sejak 2013 dan penyidik Polres Pasuruan Kota baru menetapkan tersangka pada Juli 2015. Para tersangka yakni Didik Rame Wibowo, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Pasuruan yang sekarang menjabat staf ahli bidang politik; Erwin Hamonangan, manta Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Pasuruan yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan, dan Istriono, seorang PNS biasa yang saat terjadinya tindak pidana korupsi tahun 2012, belum menjadi PNS. (fyd/fyd)