Dua Pejabat Ditahan, Begini Tanggapan Pemkot Pasuruan

971
Para tersangka korupsi pengadaan traffic light. WARTABROMO/Istimewa

Pasuruan (wartabromo) – Dua pejabat dan satu PNS Pemkot Pasuruan dijebloskan tahanan oleh Kejari Pasuruan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi pengadaan traffic light Dihubkominfo Kota Pasuruan tahun 2012 ini atas pertimbangan untuk mempermudah proses penyidikan. Bagiamana status kepegawaian mereka?

“Kita tetap berpegang asas praduga tidak bersalah. Tentu saja kita menunggu ada keputusan berkekuatan hukum tetap sebagai dasar mengambil tindakan,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pasuruan, Supriyanto, Kamis 29/10/2015).

Ditanya soal apakah para tersangka masih akan mendapatkan berbagai fasilitas kedinasan seperti mobil dan tunjungan, Supriyanto kembali menyatakan menunggu keputusan pengadilan.

Didik Rame Wibowo, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Pasuruan yang sekarang menjabat staf ahli bidang politik; Erwin Hamonangan, manta Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Pasuruan yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan, dan Istriono, seorang PNS, ditahan Kejari Pasuruan di Lapas Pasuruan.

Baca Juga :   350 Personil Dikerahkan Dalam Operasi Ketupat di Pasuruan

Penahanan ketiganya atas pertimbangan subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi serta untuk memudahkan penyididkan. (fyd/fyd)

(Baca: Begini Modus Korupsi Traffic Light Kota Pasuruan)