Untuk Terima Bansos, Masjid Tidak Harus Berbadan Hukum

1225

masjid jami al anwarPasuruan (wartabromo) – Tidak semua penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, harus berbadan hukum yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM. Harus ada alternatif badqan hukum untuk tempat ibadah dan desa-desa adat di Indonesia, agar tetap bisa menerima bansos.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan anggaran, M Misbakhun, seusai bertemu dengan ratusan kader di Kantor DPD Golkar Kabupaten Pasuruan, Kraton, Sabtu lalu.

“Tempat ibadah seperti masjid dan pura milik desa-desa adat, dibangun dengan swadaya masyarakat. Tapi tetap butuh uluran tangan pemerintah dan butuh kearifan lebih. Karena masyarakat adat lahir dari kearifan lokal dan kalau harus berbadan hukum, jadinya bukan masyarakat adat lagi,” kata Misbakhun.

Baca Juga :   KPU Terima 2 Kontainer Surat Suara

Menurut Misbakhun, Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengaturan dana hibah, diterbitkan untuk mencegah agar dana bansos tidak jadi bancakan. Sehingga banyak kepala daerah yang kesandung hukum gara-gara bansos, seperti terakhir yang terjadi di Sumatera Utara.

Namun di sisi lainnya, SE Mendagri harus tetap bisa mengakomodir kepentingan masyarakat yang memang kuat dan membutuhkannya, seperti tempat ibadah dan desa-desa adat tersebut.

“Tempat ibadah dan desa-desa adat, saya kira cukup surat keterangan dari camat atau kantor Bakesbang Linmas maupun lainnya. Surat keterangan itu sudah cukup sebagai syarat menerima bansos,” ujar Misbakhun. (hrj/hrj)