Bangil (WartaBromo.com) – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan berpotensi kembali dirombak pada 2027 mendatang. Meski belum dibahas dimeja paripurna, perubahan tersebut nampaknya mulai menjadi pembahasan diinternal dewan dan internal Partai Politik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan AKD nantinya berpotensi menyasar sejumlah posisi strategis, mulai dari jajaran pimpinan dewan, pimpinan fraksi hingga perpindahan posisi anggota DPRD di masing-masing fraksi.
Rencana perombakan AKD sebenarnya bukan kali pertama terjadi pada periode DPRD Kabupaten Pasuruan saat ini. Pada awal 2026 lalu, usulan perubahan susunan fraksi dan AKD sempat dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Namun pada Kamis (29/1/2026) saat jadwal resmi pelaksanaan paripurna pembahasan usulan perubahan AKD tersebut akan dibahas, sidang terpaksa dihentikan dan dibatalkan lantaran peserta sidang yang tidak memenuhi kuorum sebagaimana tata tertib DPRD yang berlaku.
Namun, rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (29/1/2026) tersebut akhirnya batal digelar karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dari total 50 anggota DPRD, yang hadir dalam rapat itu hanya 15 anggota, jauh dari jumlah kuorum 50 persen plus satu dari total anggota sesuai tata tertib yang ada.
Kegagalan perombakan AKD waktu itu tidak hanya persoalan minimnya jumlah anggota yang hadir, namun juga dipengaruhi oleh aturan internal yang memperbolehkan AKD diganti setelah 2,5 tahun masa jabatan berjalan.
”Kesempatan perubahan susunan AKD hanya dibuka satu kali diawal tahun anggaran, kalau sudah gagal tidak bisa diajukan kembali dan harus menunggu awal tahun depan yang kebetulan sudah memasuki masa jabatan 2,5 tahun,” kata Samsul sebagaimana ditulis Wartabromo.com dalam artikel sebelumnya.
Jika pada rencana perubahan AKD sebelumnya informasi yang berkembang hanya menyebut Fraksi PKB dan PDI Perjuangan berencana melakukan penyegaran terhadap posisi kadernya, pada rencana 2027 mendatang Partai Golkar juga disebut berpotensi melakukan perubahan posisi kadernya.
Perubahan tersebut bahkan disebut berpotensi menyentuh posisi kader partai di jajaran pimpinan DPRD maupun alat kelengkapan dewan lainnya.
Meski demikian hingga saat ini rincian perihal siapa diposisi pimpinan DPRD yang akan diganti hingga perombakan posisi anggota dewan di fraksi-fraksi belum mendapatkan informasi detail.
Namun menurut keterangan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, mengatakan bahwa perubahan AKD berpeluang dilakukan pada 2027. Namun, pelaksanaannya masih menunggu jadwal dan mekanisme sesuai tata tertib DPRD.
”Sesuai tatib Insyaallah April 2027 mas,” kata Zaini saat dikonfirmasi perihal jadwal perubahan AKD pada Selesa (15/9/2026). (Fir)






















