Abaikan Peringatan, Dua Bangunan di Warungdowo Dibongkar Paksa

1253
Sebuah alat berat dikerahkan untuk membongkar dua bangunan yang melangggar aturan.

Pohjentrek (wartabromo) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan membongkar dua banguanan yang berada di sebelah timur Simpang Empat Warungdowo, Sabtu (12/12/2015). Pembongkaran paksa dengan alat berat dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan peringatan yang diberikan. Dua banguan tersebut melanggar aturan karena berada di bahu jalan.

Dalam operasi pembongkaran tersebut Satpol PP melibatkan Polri, TNI, dan Polisi Militer untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Dua bangunan yang dibongkar  yakni toko Parahyangan milik Ali dan toko Barokah milik Khusaeri. Bagian bangunan yang dibongkar dari kedua toko ini yakni bagian depan yang melewati batas dan masuk ke bahu jalan raya. Selain itu, bangunan koperasi BMT Malabar yang berada di samping kiri toto, juga terkena imbasnya.

Baca Juga :   Ramadhan, Tempat Hiburan Wajib Tutup di Kabupaten Pasuruan

“Sesuai dengan jadwal bahwa tertanggal 12 Desember 2015 harus sudah dibongkar,” ujar Kepala Satpol PP, Anang Wijaya, yang memimpin langsung penertiban.

Anang mengatakan penertiban serupa akan terus dilakukan pada semua bangunan yang melanggar aturan sehingga tidak ada lagi pedagang yang mendirikan lapak di bahu jalan.

Anang mengatakan, sudah melayangkan surat peringatan Oktober lalu dan tidak ditanggapi.

“Tidak adanya tanggapan dari pemilik toko, pembongkaran ya terpaksa kita lakukan sesuai jadwal. Dan kita akan bongkar juga di tempat lainnya lapak atau toko yang sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Pembongkaran ini memacetkan arus lalu lintas jalan alternatif Malang-Probolinggo di Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek. (har/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.