Berkas Perkara Perwira Polisi Cabuli Bocah Sudah di Kejaksaan

734

ilustrasi pencabulanBangil (wartabromo) – Janji penyidik Satreskrim Polres Pasuruan tidak memberikan keistimewaan pada AKP Z, tersangka kasus pencabulan bukan isapan jempol. Berkas kasus perwira yang berdinas di Pusdik Gasum Porong, Sidoarjo ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kita nunggu pemeriksaan dari kejari,” kata KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Yudi Prasetyo, Senin (4/1/2015).

Polisi siap melengkapi apabila berkas dikembalikan karena kurang lengkap.

“Ya kita siap untuk melengkapi kalau ada yang kurang lengkap,” tambah Yudi.

AKP Z sendiri saat ini masih ditahan di Polres Pasuruan. Penanganan sidang kode etik menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap.

AKP Z diduga melakukan pencabulan terhadap KM (7), bocah asal Dusun Klatakan Desa Dayurejo Kecamatan Prigen. Kasus ini yang dilakukan pada 28 November 2015 ini mencuat ke publik pada 12 Desember lalu.

Baca Juga :   Anak Gunung Wurung Harus Sebrangi Sungai ke Sekolahnya, Pemkab Probolinggo Siapkan Jembatan Gantung

Pria asal Desa Kejapanan Kecamatan Gempol tersebut dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (egy/fyd)