Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Nogosari

843

ilustrasi korupsiBangil (wartabromo) – Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan membidik tersangka baru perkara kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Pastinya akan ada tersangka baru karena kasus korupsi ini kan tidak dilakukan satu orang meski prosesnya sejauh ini baru menetapkan satu orang tersangka,” kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Yudi Prasetyo, Rabu (13/1/2016).

Polisi sebelumnya sudah menetapkan Kades Nogosari Imam Sudarno, sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan kas negara sebesar Rp 1,2 miliar ini. Namun di tengah proses peyidikan, Imam Sudarno, meninggal dunia, pada Senin (4/1/2016).

Imam sebelumnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka namun tidak datang karena sakit. Sebelum pemanggilan kedua, yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga :   Iringan Kapal Hias Lepas Calon Haji Gili Ketapang

“Kasus tetap jalan meski ada tersangka meninggal. Kami akan segera melakukan gelar perkara,” tandas Yudi. (fyd/fyd)