Probolinggo (WartaBromo.com) — Pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Probolinggo belum sepenuhnya diikuti kepastian legalitas.
Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 8.228 UMKM atau 9,4 persen dari total 87.327 unit usaha tercatat belum memiliki perizinan berusaha.
Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo menunjukkan 79.099 UMKM atau 90,6 persen telah memiliki legalitas.
Ribuan usaha yang belum berizin itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah di tengah geliat ekonomi yang terus meningkat.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengatakan pertumbuhan jumlah UMKM harus dibarengi penguatan fondasi usaha.
Legalitas, kata dia, bukan sekadar urusan administrasi, melainkan salah satu syarat agar pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas pengembangan.
“Pertumbuhan usaha harus dibarengi kepastian legalitas. Kalau usahanya sudah berjalan tetapi izinnya belum ada, ruang pengembangannya tentu menjadi lebih terbatas,” kata Sugeng.
Jumlah UMKM di Kabupaten Probolinggo meningkat 14,65 persen dalam setahun. Pada 2025 tercatat 76.171 unit usaha. Angka itu naik menjadi 87.327 unit hingga pertengahan 2026.
Nilai modal yang berputar juga bertambah. Dari sekitar Rp 2,665 triliun pada 2025 menjadi Rp 2,832 triliun pada 2026 atau meningkat 6,36 persen.
Kenaikan lebih besar terjadi pada penyerapan tenaga kerja. UMKM menyerap 149.711 pekerja pada 2026, naik dari 110.287 orang pada tahun sebelumnya. Pertumbuhannya mencapai 37,75 persen.
Data itu memperlihatkan UMKM bukan sekadar kumpulan unit usaha kecil. Sektor ini menjadi salah satu penyangga ekonomi rumah tangga sekaligus penyerap tenaga kerja di daerah.
Namun, bertambahnya jumlah usaha tidak otomatis berarti kualitasnya meningkat. Pemerintah masih harus memastikan pelaku UMKM memiliki produktivitas, omzet dan kemampuan bertahan yang lebih baik.
“Yang perlu dijaga bukan hanya pertumbuhan jumlahnya. Usaha-usaha ini harus semakin produktif, memiliki pasar dan mampu bertahan dalam persaingan,” ujar Sugeng.
Pemkab Probolinggo mengarahkan program SAE Ekonomi untuk memperkuat sejumlah kebutuhan pelaku UMKM. Legalitas menjadi salah satu pintu masuk, bersama akses modal, peningkatan kualitas produk dan perluasan pasar.
Dari 87.327 UMKM yang tercatat, sebanyak 8.228 belum mengantongi perizinan berusaha.
Pemerintah daerah perlu memastikan kelompok ini tidak tertinggal ketika program pembinaan dan akses pembiayaan semakin mengandalkan kelengkapan administrasi usaha.
“Legalitas memberi dasar bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha secara lebih luas. Karena itu, kami terus mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha yang belum memiliki perizinan,” kata Sugeng.
Persoalan legalitas berjalan beriringan dengan peningkatan standar produk. Salah satunya terlihat dari jumlah UMKM yang telah memiliki sertifikat halal.
Pada 2025, baru 12.903 UMKM yang memiliki sertifikat halal. Setahun kemudian jumlahnya mencapai 25.485 UMKM.
Menurut Sugeng, sertifikasi halal dapat menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk lokal.
“Sertifikasi halal sekarang bukan hanya persoalan pemenuhan ketentuan. Ia juga menjadi bagian dari strategi produk untuk masuk ke pasar yang lebih luas,” ujarnya.
UMKM Kabupaten Probolinggo tersebar di berbagai lapangan usaha. Sektor industri menjadi salah satu yang terbesar dengan kontribusi 48,19 persen.
Berikutnya perdagangan 30,19 persen, pertanian, kehutanan dan perikanan 9,41 persen, serta jasa dan sektor lainnya 27,77 persen.
Besarnya sektor industri menunjukkan potensi penciptaan nilai tambah yang masih terbuka. Tetapi modal yang meningkat perlu disertai teknologi produksi, pengelolaan keuangan, manajemen usaha dan akses pasar.
Tanpa itu, pertumbuhan modal hanya menjadi angka statistik. UMKM tetap berisiko berjalan di tingkat subsisten dan sulit naik kelas. (saw)





















