Disnaker Bantah Tak Perhatikan Tuntutan Buruh Pabrik Sepatu Gempol

1582

Pasuruan (wartabromo) – Kepala Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, membantah anggapan pihaknya tidak mengambil langkah terkait masalah buruh dan manajemen pabrik sepatu, PT Tirtajaya Adi Perkasa, Gempol.

“Tidak benar kami membiarkan. Kami sudah memfasilitasi buruh dan manajemen perusahaan,” kata Yoyok, melalui sambungan telepon, Senin (1/2/2016).

75 buruh pabrik sepatu, sejak sebulan terakhir mendirikan tenda di depan pintu gerbang pabrik.

Aksi warga ini bermula pada 2014 lalu dimana buruh melapor ke dinas karena selama bertahun-tahun tidak digaji sesuai UMK. Para buruh juga menyebut tidak mendapatkan cuti haid, Jamsostek dan sekarang BPJS, hingga tidak menerima gaji lembur.

Buntut dari laporan tersebut, pada Desember 2015, 75 buruh tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan jelas, larangan masuk hanya secara lisan.

Baca Juga :   Jalur Pendakian Gunung Arjuno - Welirang Ditutup Sementara

Buruh memilih bertahan membuat tenda agar tidak dianggap mengundurkan diri, yang berimbas pada ketidakjelasan hak-haknya. Aksi tersbut dilakukan hingga hari ini.

“Kami sudah memfasilitasi pertemuan antara buruh dan parusahaan namun angka pesangon (yang diminta buruh dan kesanggupan pabrik) belum ketemu,” terang Yoyok.

Para karyawan yang rata-rata ibu-ibu berusia 45-55 tahun tersebut sudah bekerja selama 20-25 tahun di pabrik sepatu. Selama ini mereka mengaku tidak digubris perusahaan yang terus menerima karyawan baru.

Selama menempati tenda, buruh tidur, masak hingga melakukan istighosah. Mereka juga meminta bantuan pada warga dan pengguna jalan.
“Kami juga sudah melaporkan perusahaan ke polisi karena tidak menggaji sesuai UMK,” ujar Yayuk, korlap aksi. (fyd/fyd).