Tuding Pemberhentian Kades Candiwates Tak Prosedural

775

warga candiwates blokir jalanPrigen (wartabromo) – Keputusan Pemkab Pasuruan yang memberhentikan Sueb sebagai kepala desa (Kades) Candiwates, Kecamatan Prigen, dinilai tak prosedural. Pasalnya, syarat pemberhentian yang tidak mencukupi, ada sejumlah tahapan yang tidak dilalui Pemkab sebelum keputusan itu diambil.

Tudingan tersebut disampaikan penasehat hukum Sueb, Suryono Pane kepada wartabromo.com, Selasa (2/2) malam. Dikatakannya, menilik Perda Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 89, usul pemberhentian kepala desa harus melewati mekanisme teguran tertulis oleh BPD.

“Selain itu, pemberhentian itu juga atas usulan BPD (Badan Perwakilan Desa) kepada Bupati. Kenyataannya, BPD tidak pernah mengusulkan pemberhentian itu,” jelas pengacara asal Gununggangsir, Kecamatan Beji ini.

Bagaimana jika vonis pengadilan yang menyatakan Sueb bersalah atas kasus ijazah palsu menjeratnya? Menurut Suryono, hal itu juga belum cukup. Sebab, dalam pasal 87 ayat 2 huruf g Perda yang sama, dinyatakan bahwa kepala desa baru bisa diberhentikan jika dinyatakan sebagai terpidana atas tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau tindak pidana korupsi, terorisme dan makar. Kenyataannya, Sueb ‘hanya’ dijatuhi vonis 3 bulan oleh PN Bangil.

Baca Juga :   45 Desa di Pasuruan akan Gelar Pilkades pada Agustus 2015

Atas dasar ini, Suryono pun meminta Pemkab meninjau ulang keputusan tersebut. Sebab,SK pemberhentian tertanggal 15 Januari itu dinilai tak prosedural. “Jika akhirnya Pemkab tetap bersikukuh, kami akan lakukan upaya hukum yang dianggap perlu,” jelasnya. (fyd/rur)