Suryono : Gaduh Candi Wates Ulah Asisten Pemerintahan

798

warga candiwates blokir jalanPrigen (wartabromo) – Gaduh yang terjadi di Desa Candiwates Kecamatan Prigen, Pasuruan menyusul aksi blokir jalan yang dilakukan oleh warga pada Senin (1/2/2015) malam, diduga diakibatkan oleh sikap arogansi asisten pemerintahan yang secara tiba – tiba merekomendasikan munculnya surat pemberhentian terhadap kepala desa setempat, Sueb.

“Info yang kami dapat dari internal Pemkab, ini hanya ulah asisten pemerintahan yang bikin gaduh candi wates, ” kata Suryono Pane, Penasehat hukum Kades Sueb pada wartabromo, Selasa (2/2/2015) malam.

Menurutnya, jika mengikuti mekanisme yang ada maka seyogyanya usulan pemberhentian kepala desa harus melalui tahapan sesuai perda desa nomer 6 tahun 2015 yakni diusulkan oleh BPD setempat melalui camat.

Baca Juga :   Bupati Probolinggo Terima Penghargaan Pembina K3 dari Gubernur

“BPD Candiwates tidak pernah mengusulkan pemberhentian Kades Candi wates, padahal sesuai Perda jika pemberhentian kades dengan alasan tidak memenuhi syarat harus atas usulan BPD ke Bupati melalui camat, ” tegas Pane.

Dirinya menegaskan, akibat munculnya SK pemberhentian tersebut maka masyarakat Candiwates menjadi gaduh dan melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak pemberhentian Kades yang pernah tersangkut perkara pidana dan divonis 3 bulan oleh Pengadilan tersebut.

“Kalau memang memperkarakan masalah yang lalu, itu sudah divonis pengadilan. Disana hakim menyatakan dia masih dibutuhkan masyarakat.Kami berharap bupati meninjau ulang SK tersebut karena tidak ada dasar hukumnya, ” tegas Suryono.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi resmi dari Pemkab Pasuruan termasuk dari Asisten Pemerintahan, Suharto. (yog/yog)

Baca Juga :   Kasus Suap ‘Gelembung Suara’, Polisi Periksa 3 Oknum Ketua PPK