Wakil Ketua DPRD Minta Bupati Koreksi SK Pemberhentian Kades Candiwates

736

dprd-pasuruanPrigen (wartabromo) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono meminta agar Bupati Pasuruan melakukan koreksi kembali penerbitan SK pemberhentian Kepala Desa Candiwates, Sueb menyusul polemik yang terjadi di masyarakat saat ini.

Menurut Joko, Bupati sebaiknya mempelajari kembali dasar penerbitan SK bernomer nomer 141.1/112/HK/424.013/2016 tersebut termasuk diktum – diktum dasar Rujukan aturan dan Perda yang dicantumkan dalam SK tersebut.

“Tolong dikoreksi lagi penerbitan SK tersebut, ” kata Pria asal Prigen ini pada wartabromo, Minggu (7/2/2015).

Dalam kasus pemberhentian Kepala Desa Candiwates tersebut, dirinya meminta agar semua pihak menahan diri dan melakukan koreksi kembali atas kejadian yang terjadi di Desa Candiwates Kecamatan Prigen.

Baca Juga :   Kurang 10 menit, Belasan Motor Brong Terkena Operasi

“Terdapat perbedaan dalam melihat masalah administrasi hukum dalam bentuk SK yang dikeluarkan oleh Bupati yang rujukan utamanya berdasar pada keputusan Pengadilan atas kasus ijazah. Sedang di satu sisi, dari pihak Kepala Desa dengan kuasa hukumnya melihat dari beberapa sudut pandang hal hal yang berkaitan dengan Administrasi Hukum Tata Negara, ” terang politisi Nasdem ini.

Namun demikian, jika kedua pihak tetap ngotot dan ingin memperoleh kepastian hukum terkait dengan administrasi hukum yang sudah dikeluarkan oleh Bupati termasuk absah dan tidaknya. Joko menyarankan agar kasus tersebut dibawa ke PTUN.

“Saran saya bisa mengajukan ke PTUN. Karena PTUN lah Lembaga yang berkompeten untuk memutuskan Absah atau tidak SK tersebut, ” pungkasnya. (yog/yog)