Dinas Peternakan Larang Potong Sapi Betina Produktif

1022
Foto ilustrasi: Gesang Arif Subagyo (wartabromo)

Pasuruan (wartabromo) –  Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan melarang peternak dan rumah pemotongan hewan menyembelih sapi betina produktif. Keberadaan sapi betina sangat penting sebagai sumber pemuliahbiakan ternak.

“Keberadaan sapi betina sangat penting sebagai sumber pemuliahbiakan ternak. Maka dari itu, sapi betina produktif harus dijaga, dipertahankan dan ditingkatkan jumlahnya,” kata Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Pasuruan, Bambang Hariyanto, Jumat (26/2/2016).

Bambang mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Pasuruan telah menyampaikan larangan itu ke masing-masing penyuluh peternakan, mantri hewan, hingga Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar disampaikan kepada para peternak sapi, termasuk pertimbangan kebijakan dinas melarang memotong sapi betina produktif itu.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, sebenarnya larangan memotong sapi betina produktif itu bukan pertama kali dilaksanakan, melainkan sudah diberlakukan sejak dulu. Hanya saja, kerja sama dengan pihak kepolisian baru dilakukan mulai tahun 2015 lalu, dengan tujuan agar larangan tersebut betul-betul diperhatikan oleh seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak sapi, baik perah maupun sapi potong.

Baca Juga :   Polda Jatim Olah TKP Kecelakaan Mobil L-300 Vs Kereta di Beji

“Ada beberapa betina yang boleh disembeleh atau dipotong. Tapi kalau sudah produktif, jangan dilaksanakan karena jelas sudah melanggar Undang-Undang,” imbuhnya.

Dasar hukum tentang larangan memotong sapi betina produktif tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ketentuannya tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik.

Kata Bambang, Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku, apabila sapi betina itu telah berumur lebih dari 8 tahun atau sudah beranak lebih dari 5 (lima) kali, tidak produktif lagi yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan (mandul), untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, sapi yang mengalami kecelakaan atau dalam keaadaan sakit.

Baca Juga :   Nelayan asal Kraton Hilang di Laut Belum Ditemukan

“Kalau sapi itu menderita penyakit menular yang menurut dokter hewan harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya atau menderita penyakit yang mengancam jiwanya, berarti sapi betina itu boleh dipotong,” tandasnya. (mil/fyd)