Tak Punya IMB, Satpol PP Ancam Tutup Proyek Pertokoan di Pandaan

761
Foto: Egy Sigit (wartabromo)

Pandaan (wartabromo) – Satpol PP mengingatkan agar semua pengembang properti dan pertokoan mematuhi peraturan yang ada. Jika tidak, aparat penegak perda tersebut akan menindak tegas.

Salah satu proyek yang masih belum mengindahkan kepatuhan terhadap peraturan terutama perijinan yakni pembangunan pertokoan di kawasan Jalan Achmad Yani, depan Terminal Pandaan. Satpol PP menyebut pembangunan pertokoan yang disinyalir milik seorang dokter asal Malang itu belum mengantongi IMB.

“Kami sudah menyarankan kepada pihak pengembang untuk mengurus surat ijin mendirikan bangunan. Namun hingga saat ini belum ada ditindakanjuti,” kata Kasatpol PP Kecamatan Pandaan, Malik Mahfuzi, Kamis (17/3/2016).

Pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik Satpol PP untuk melakukan penyegelan. Kata Malik, surat teguran dilayangkan kepada pihak pengembang dan tinggal menunggu tanda-tangan camat.

Baca Juga :   Korupsi Raskin, Mantan Kades Kramatagung Dihukum Lebih Tinggi oleh MA

Saat ini proyek pembangunan masih terus berlangsung. Sejumlah pekerja melakukan aktivitas seperti biasa. (egy/fyd)