Dor! Penipu Nyaru Polisi Ini Peragakan Cara Nembak dengan Pistol Mainan

951
Foto: Sundari

Tegalsiwalan (wartabromo) – Modus kejahatan dengan mengaku sebagai polisi ternyata masih ampuh. Buktinya, masih ada saja penjahat yang nyaru polisi untuk memudahkan aksinya.

Muhammad Zainuri (36), pria asal Kabupaten Lumajang, salah satunya. Melengkapi diri dengan senjata api maina, borgol, ikat pinggang bertuliskan Sabhara hingga handy talky, ia mudah memperdaya korbannya. Namun aksi “koboi” pria kerempeng ini berhasil dihentikan petugas Polsek Tegalsiwalan, Probolinggo.

Usai diamankan, Zainuri pun “dikerjai” polisi untuk memperagakan aksi-aksinya. Termasuk menodongkan pistol mainan. Dor!

Pria Lumajang ini diciduk atas laporan Abdul Hamid (56), warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, motornya dibawa kabur.

Saat diamankan di rumah Kades Banjarsawah, polisi mengamankan barang bukti berupa senpi mainan, borgol, ikat pinggang bertuliskan Sabhara, handy talky (HT), kartu ATM, dan sejumlah kartu identitas. Ada yang atas namanya, ada juga atas nama orang lain. “Senpi itu untuk menakut-nakuti orang,” akunya saat diinterogasi petugas, Rabu (23/3/2016).

Baca Juga :   Kerugian Pertanian Akibat Erupsi Bromo Sudah Mencapai Rp 126 Miliar

Kasus ini bermula dari pertemuan singkat korban dengan pelaku di terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Saat itu, pelaku mengaku sebagai polisi dan bertugas di Polresta Malang. Untuk meyakinkan korban, dia membawa senpi mainan, borgol, bahkan menunjukkan kartu anggota.”Katanya mau pindah ke Probolinggo bulan depan,” ungkap Abdul Hamid yang menjadi korban.

Tak hanya itu, Zainuri juga meminta tebusan Rp 2,5 juta kepada korban agar motor Supra 125 mknya kembali. Tapi sebulan berselang, siasat Zainuri berakhir di kantor Polsek Tegalsiwalan, Rabu (23/3) kemarin.

Kapolsek Tegalsiwalan AKP Jamal, mencurigai, kalau Zainuri menipu dan menggelapkan barang milik korban lain dengan menyaru sebagai polisi. Kecurigaan itu didasari pada barang bukti yang disita.

Baca Juga :   H + 1, Jalur Probolinggo - Lumajang Macet

“Kasus ini masih kami kembangkan, karena ada beberapa KTP, KTA, dan sebagainya yang bukan atas nama pelaku. Karena kasusnya terjadi di Pasuruan, kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Pasuruan,” jelasnya.

Pelaku terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (saw/fyd)