Dipecat dari Kepolisian, Sudarman Jadi Bandar Judi

1012
Penggerebekan rumah lokasi judi oleh polisi. (Foto: Sundari/wartabromo)

Mayangan (wartabromo) – Sebuah rumah di Jalan Sunan Kalijaga Gang 1 Nomor 22c, Kota Probolinggo, digerebek polisi karena menjadi lokasi judi tjap jie kie. Satu bandar dan tujuh orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Mereka yang diamankan antara lain pemilik rumah Sudarman dan tujuh lainnya antara lain Toha warga Kecamatan Kademangan, Mulyono, warga jalan Ikan Paus Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Syamsul bahri, warga Jalan Kh. Hasan Genggong, Nurul Hotib Warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Mahmud warga Jalan Sunan Kalijogo. Kelimanya, merupakan warga Kot Probolinggo. Sementara dua lainnya, dari Kabupaten Probolinggo, yakni Aripin warga Kota Kraksaan dan Slamet warga Kecamatan Gending.

“Penggerebekan dilakukan Rabu (23/3/2016) dini hari, sekira pukul 1.30. Informasi dari masyarakat, segera kami tindak lanjuti. Dengan menerjunkan tim pengintai untuk memastikan tindak perjudian di lokasi tersebut, guna memastikan kebenarannya. Selanjutnya, langsung kami gerebek,” Kata Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Trisno Nugroho, Kamis (24/3/2016).

Baca Juga :   Hilang kendali, Mobil Terbalik di Jalanraya Depan Patal Grati

Tersangka kemudian digelandang ke mapolresta, beserta barang bukti berupa 1 buah beberan, 4 bola bekel Tjap Jie Kie,1 buah bak gambar Tjap Jie Kie, 2 kantong terbuat dari kain dan uang tunai sebesar Rp.880.000. Perbuatan tersangka, terbukti melanggar pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. ”

Setelah diusut, ternyata Sudarman, sang bandar merupakan pecatan oknum polisi. Karena bermasalah, Sudarman dikeluarkan secara tidak hormat dari jajaran korps baju coklat.

Disinggung soal tersebut, Kasat Reskrim dengan tegas, tidak mempersoalkan. “Kami tidak pandang bulu. Siapapun itu, kalau terbukti bersalah, kami tindak. Contohnya ya kasus judi ini. Dia (Sudarman) mengaku jebolan polisi, tetap kami tindak,” sebutnya.

Baca Juga :   Atap SDN Rebalas 2 Hampir Ambruk, Kepala Diknas : Anggaran Minim

Dikatakannya pula, apabila masyarakat mendapatkan informasi adanya tindakan judi atau hal lain yang meresahkan, agar segera melaporkan. “Kalau masyarakat mengetahui, lapor saja. Segera kami tindak. Tidak ada pengecualian,” tegasnya. (saw/fyd).