Punya Stiker Berlangganan Tapi Tetap Bayar Parkir? Begini Kata Dishub

9103

parkirWonorejo (wartabromo) – Banyak masyarakat “sambat” karena tetap dikenai tarif meski sudah membayar parkir berlangganan yang dibuktikan adanya stiker. Lantas apa tanggapan Dinas Perhubungan?

Kabid Tekhnik Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Abu Hasan, menuturkan pemerintah daerah telah mengatur retribusi parkir dalam Perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Diantaranya parkir berlangganan.

“(Dalam Perda itu) Masyarakat yang telah membayar parkir berlangganan dan memasang stiker parkir tidak diwajibkan membayar parkir ditempat-tempat tertentu,” kata Abu Hasan, Selasa (19/4/2016).

Namun, mengakui prakteknya di lapangan, masih ada masyarakat yang tetap membayar atau ditarik ongkos oleh tukang parkir. Dalam hal ini Abu mengharap kerja sama masyarakat agar tidak memberi ongkos parkir bagi yang sudah membayar parkir berlangganan.

Baca Juga :   Ada Mobailing Bagi Pemudik yang Melintas di Pasuruan, Apa itu?

“Terkadang masyarakatnya sendiri yang bayar, kalau sudah merasa membayar parkir berlangganan ya gnak usah bayar,” Jelas Abu Hasan.

Dijelaskan pula, di Kabupaten Pasuruan terdapat 173 titik tempat parkir yang dikelola pemda. Jumlah lokasi tersebut dijaga 236 petugas parkir honorer tepi jalan. Jumlah tersebut tidak termasuk 55 petugas parkir khusus komplek ruko milik pemkab.

“Untuk petugas parkir tepi jalan, satu bulannya mereka setor Rp 100 ribu, kalau parkir khusus itu persentase,” lanjut Abu Hasan.

Lanjutnya, petugas parkir resmi dilengkapi seragam warna biru dan memiliki nomor di punggung. Mereka juga mendapat gaji Rp. 500/bulan. Sedangkan untuk tarif resmi sekali parkir, Rp. 500 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 2000 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga :   Radius Aman 1 KM, Petugas Kewalahan Halau Wisatawan Naik Kawah Bromo

“Kita harapkan kerja sama masyarakat dengan tidak membayar parkir lebih, silahkan laporkan ke kita kalau ada tukang parkir yang nakal,” pungkas Abu Hasan. (egy/fyd)