Tutur (WartaBromo.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di sebuah TPQ di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Guru ngaji berinisial NH (45), yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap anak, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan penahanan NH. Ia menyebut tersangka kini menjalani penahanan di Polres Pasuruan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Sudah mas, sudah ditahan di Polres,” kata Joko, Jumat (4/9/2026).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah anak yang mengikuti kegiatan belajar persiapan ujian menginap di TPQ tersebut selama sekitar tiga hari. Dalam rentang waktu itu, polisi menerima laporan dugaan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah anak.
Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, dua anak diduga mengalami tindakan tidak senonoh saat sedang tidur. Korban disebut terbangun setelah merasakan bagian tubuh sensitifnya disentuh. Saat itu, NH diduga meminta korban untuk diam dan kembali tidur.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan tindakan tidak senonoh yang terjadi di kamar mandi TPQ. Sejumlah anak disebut diminta membuka pakaian sebelum masuk kamar mandi. NH kemudian diduga masuk dengan alasan hendak memperbaiki keran.
Dalam perkembangan penyidikan, jumlah anak yang diduga menjadi korban sementara mencapai sembilan orang.
“Korban sementara masih 9 mas,” ujar Joko.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi. Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status maupun identitas kedua saksi tersebut.
“Saksi yang sudah diperiksa 2 orang mas, tapi statusnya gak ada keterangan,” jelas Joko.
Identitas para korban tidak diungkap demi menjaga privasi dan perlindungan anak. Polisi juga masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Dengan ditetapkannya NH sebagai tersangka dan penahanannya, kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan anak ini kini masuk dalam proses hukum lebih lanjut. (don)






















